MEDAN, METRODAILY – Seleksi calon Direktur Air Limbah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan setelah beredarnya dua surat pengumuman hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) dengan isi berbeda, Kamis (4/9/2025).
Pada surat pengumuman pertama, bernomor 81/Pansel/BUMD/2025 tanggal 15 Juli 2025, panitia seleksi memutuskan tidak ada satu pun calon yang lulus UKK untuk jabatan Direktur Air Limbah.
Namun, pada Selasa (29/9/2025), muncul surat pengumuman baru dengan nomor 134/Pansel/BUMD/2025. Surat tersebut menyatakan bahwa ada tiga nama dinyatakan lulus UKK, yakni:
- Hikirmah Hamidy, ST, M.Si
- Radiah, SE, M.Si
- Lakot Parlindungan Siregar
Perbedaan hasil dua surat pengumuman ini memunculkan dugaan kejanggalan dalam proses seleksi.
Sejumlah kalangan mempertanyakan konsistensi keputusan panitia seleksi dan transparansi dalam penentuan kelulusan.
Sementara itu, Humas PUD Tirtanadi Sumut, Lokot dan Nurlin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini tayang, klarifikasi dari pihak PUD Tirtanadi maupun panitia seleksi masih dinantikan. (Sya)
Editor : Editor Satu