PALUTA, METRODAILY-Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Gunung Tua cabang Sibuhuan diadukan ke Polres Tapanuli Selatan. Pasalnya, dokumen milik nasabah yang menjadi agunan belum dikembalikan dengan alasan hilang, meski pun kreditnya telah lunas.
Jasman Daulay (53), seorang pedagang asal Pasar Siunggam, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara merupakan nasabah yang mengambil kredit senilai Rp 150 Juta pada November 2021 lalu. Dan ia menjadikan sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan miliknya di Desa Siunggam Tonga, sebagai agunan dalam proses pengajuan kredit.
Pada Januari 2025. Jasman melunasi kredit dan semua kewajiban yang dibebankan. Namun, beberapa bulan setelah itu, agunan tak kunjung dikembalikan pihak BRI. Bahkan, disebut telah hilang.
“Kami datang ke sana (BRI Unit Gunung Tua), kata pimpinannya, sertifikat itu hilang. Ada karyawan mereka yang menyimpan itu sudah berhenti bekerja,” terang Jasman kepada wartawan, Rabu (3/9/2025) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Melalui tim kuasa hukum dari GAS & Partners, di antaranya Amin M Ghamal Siregar SH, Alwi Akbar Ginting SH, Awaluddin Siregar SH, Dipo Alam Siregar SH dan Mochtar Indra Efendi Siregar SH. Pada 30 Juni 2025, Jasman kemudian melayangkan somasi kepada unit BRI yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II, Pasar Gunung Tua tersebut.
Namun, tak pernah ada tanggapan. Hingga akhirnya, Jasman membuat aduan masyarakat ke Polres Tapsel pada 8 Juli 2025. Dan kini, penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel mulai melakukan penyelidikan.
Perkembangan terakhir hari ini, dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas (SP2HD), Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto menyatakan telah mengambil keterangan Kepala Unit BRI Gunung Tua Zulfikar Hasibuan.
Dalam SP2HD ini, Zulfikar menerangkan SHM bernomor 02.10.16.20.1.00009 atas nama Jasman Daulay posisinya disimpan di Kantor Cabang BRI Sibuhuan. Penyidik pun akan menjadwalkan untuk melakukan klarifikasi terhadap Kepala Cabang BRI Sibuhuan.
Sebagai kuasa hukum Jasman, Dipo Alam menilai Kepala Unit BRI Gunung Tua memberikan jawaban yang tidak konsisten dan diduga telah berlaku curang. Sebab, katanya, jika SHM milik kliennya berada di Kantor Cabang BRI Sibuhuan, lantas kenapa tidak dikembalikan dan justru mengarahkan kliennya untuk mengajukan pembuatan SHM baru di Badan Pertanahan Negara.
“Dan kalau memang demikian, mengapa Kepala Unit BRI Gunung Tua tidak menyerahkan sertifikat klien kami saja jika memang sertifikatnya di Kantor Cabang BRI Sibuhuan, ini kan jadi aneh. Makanya, kita mendesak penyidik Polres Tapsel agar benar-benar mengusut kasus ini. Karena diduga kuat, ada ‘sesuatu’ di balik kasus ini,” ucap Dipo.
Sementara, perwakilan tim kuasa hukum lainnya, Alwi Akbar Ginting SH memaparkan, dalam kasus ini BRI sebagai perusahaan perbankan seharusnya menerapkan asas kehati-hatian. Sebab, kasus hilangnya sertifikat jaminan adalah kelalaian fatal yang tidak bisa ditoleransi.
Maka, mewakili tim kuasa hukum, pihaknya mengaku akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, bahkan hingga segera akan mengadukan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Alwi menilai, kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan masuk ranah dugaan tindak pidana penggelapan dokumen.
“Atas dasar itu, Kepala Unit BRI Gunung Tua, Zulfikar Hasibuan, dianggap bertanggung jawab serta dapat dijerat dengan dugaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” cetus Alwi.
Alwi juga menyoroti, bahwa hilangnya sertifikat jaminan jelas bertentangan dengan Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga dan melindungi simpanan serta jaminan nasabah. Maka, direksi BRI, OJK dan BI harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di dunia perbankan terhadap pihak-pihak terkait
“Ini adalah blunder besar. Kelalaian seperti ini mencoreng kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. Laporan polisi yang kami buat diharapkan menjadi langkah hukum terukur agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada nasabah lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Gunung Tua, Zulfikar Hasibuan mengaku masih melakukan pencarian SHM milik nasabahnya itu. Ia juga mengaku tidak menggelapkan SHM milik Jasman Daulay, sebagai agunan pinjaman.
Disinggung soal waktu yang begitu lama dalam pencarian sejak pelunasan kredit hingga berlarut sampai saat ini, Zulfikar mengaku karyawan di Unit BRI berganti-ganti dan berkas dokumen paket kredit yang banyak membuatnya jadi lambat.
“Karena, petugas kita juga ganti, terus Pak. Kita carilah solusi sama-sama, biar kelarlah surat tanah. Kita ajak Bapak itu ke BPN untuk ngurus surat, Pak. Tapi, sampai ini, belum ada persetujuan dari beliau,” terang Zulfikar kepada wartawan.
Zulfikar mengaku saat ini proses pencarian di antara seluruh berkas yang ada di kantor BRI, sudah mencapai 40 persen. Menurut Zulfikar, SHM tanah milik Jasman itu masih ada. Namun, saat ini, pihaknya masih mencarinya.
“Ya, namanya kan ribuan (paket kreditur), bisa jadi terselip gitulah kan, inilah mau dicari Pak,” katanya. (SAN)
Editor : SAMMAN