TAPTENG, METRODAILY – Aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) ke DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (1/9/2025), resmi ditunda.
Penundaan ini disepakati setelah Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya bersama sejumlah pejabat utama Polres menemui Ketua Umum PERMAK, Maslan Simanjuntak, beserta koordinator massa di Lapangan Futsal Pintu Bosi, Desa Nauli, Kecamatan Sorkam, Minggu sore (31/8/2025).
Namun, dalam rilis resmi Humas Polres Tapteng, tidak dijelaskan secara detail alasan penundaan aksi tersebut. Apakah terkait situasi nasional dengan maraknya demonstrasi di sejumlah daerah, belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Keluarga Temukan Kejanggalan, Joko Triyono Diduga Tewas Tidak Wajar di Kebun
Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pertemuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut diskusi dengan enam koordinator PERMAK. Ia menyebut kepolisian mendukung masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Penundaan ini adalah kesepakatan bersama tanpa ada intimidasi dari pihak kepolisian. Penundaan perlu dilakukan agar kami bisa berkoordinasi dengan DPRD dan Inspektorat terkait tuntutan yang disampaikan PERMAK,” ujar Wahyu.
Kapolres juga menegaskan pihaknya serius memfasilitasi tuntutan yang sudah tercantum dalam surat pemberitahuan aksi. Ia sudah memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan DPRD dan Inspektorat Tapteng untuk menyiapkan jawaban atas aspirasi tersebut.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 7 Jam Soal Kuota Haji Tambahan
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PERMAK Maslan Simanjuntak menerima keputusan penundaan. “Kami mengucapkan terima kasih atas respons Kapolres Tapteng. Aksi unjuk rasa akan kami tunda dan laksanakan kembali pada Senin, 29 September 2025,” katanya.
Rencananya, dalam aksi tersebut massa PERMAK akan menyampaikan aspirasi terkait pengauditan dan dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Tapteng. (net)
Editor : Editor Satu