Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Isu Nota Penugasan Guru PPPK Bernilai Puluhan Juta, Plt Kadisdik Madina Dipanggil Bupati

Editor Satu • Senin, 1 September 2025 | 12:45 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dr Daud Batubara.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dr Daud Batubara.

MADINA, METRODAILY– Dugaan adanya transaksi bernilai puluhan juta rupiah dalam penerbitan nota penugasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian memanas.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Madina, Dr Daud Batubara, membantah keras adanya praktik negosiasi uang dalam kebijakan tersebut.

“Tidak ada negosiasi uang. Kami hanya sedang merasionalisasi bidang pendidikan di Madina,” tegas Daud, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Wabup Tapsel Jafar Ritonga Hadiri Launching Gerakan Pangan Murah Serentak Bareng Mendagri

Isu pungutan itu mencuat seiring beredarnya kabar bahwa sejumlah guru PPPK tanpa jam mengajar harus menyetorkan uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan nota penugasan baru.

Daud menegaskan dirinya berniat lurus dalam menjalankan kebijakan pendidikan dan meminta laporan jika ada bukti pungutan liar.

“Laporkan kepada saya siapa yang melakukan pungutan itu. Jika terbukti, saya akan ajukan pencopotan oknum tersebut ke Bupati,” ujarnya.

Lebih jauh, Daud mengaku telah dipanggil Bupati Madina Saipullah Nasution terkait kebijakan nota penugasan tersebut.

Baca Juga: Polisi Diperintahkan Tembak Massa Jika Terobos & Rusak Markas Polri

“Pak Bupati ini orangnya cerdas. Beliau tidak mau terburu-buru, tapi menegaskan agar jangan sampai ada kebijakan yang menambah masalah,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Madina, Drs Lismulyadi Nasution, menilai nota penugasan tersebut menyalahi aturan karena belum ada regulasi dan arahan resmi dari Bupati.

“Yang menempatkan guru PPPK itu adalah Dinas Pendidikan. Mereka laporkan ke BKPSDM, baru kita keluarkan SK. Jadi kenapa sekarang dipindah-pindahkan?” tandas Lismulyadi.

Ia juga menekankan kontrak kerja PPPK berlaku lima tahun, sehingga seharusnya guru tetap menjalankan penugasan di tempat awal sesuai perjanjian.

Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Sahroni & Nafa Urbach, Efektif Per Hari Ini

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul dugaan nilai transaksi yang mencapai puluhan juta rupiah hanya untuk sebuah nota penugasan. (ant)

Editor : Editor Satu
#Nota Penugasan Guru PPPK #Plt Kadisdik Madina