Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Desa Langkimat Paluta Geruduk PT Agrinas, Tuntut 4.200 Hektare Tanah Ulayat Jadi Plasma

Editor Satu • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ratusan warga Desa Langkimat, Paluta, berunjuk rasa di depan pintu masuk PT Agrinas Palma Nusantara menuntut tanah ulayat seluas 4.200 hektare dijadikan plasma kemitraan.
Ratusan warga Desa Langkimat, Paluta, berunjuk rasa di depan pintu masuk PT Agrinas Palma Nusantara menuntut tanah ulayat seluas 4.200 hektare dijadikan plasma kemitraan.

PALUTA, METRODAILY – Ratusan warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Bukit Harapan II, Selasa (26/8/2025).

Mereka menuntut agar tanah ulayat seluas 4.200 hektare yang kini dikuasai perusahaan dijadikan plasma kemitraan bagi masyarakat.

Koordinator aksi, Fitra Hasibuan, menegaskan bahwa sejak 1996 masyarakat sudah bermitra dengan PT Torganda melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR).

Namun setelah PT Torganda diambil alih negara dan diserahkan ke PT Agrinas, kemitraan tersebut tidak lagi diakui.

“Sejak dulu tanah ulayat kami sudah kami ‘bapak angkatkan’ kepada PT Torganda. Tapi sejak PT Agrinas masuk, kami tidak dianggap lagi,” ujar Fitra, Rabu (27/8).

Ia juga menyoroti bahwa keberadaan PT Agrinas belum memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Jalan desa tetap rusak, tidak ada perbaikan, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengelolaan lahan. Sampai saat ini kami belum merasakan kemerdekaan,” katanya.

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke lokasi perusahaan, namun dihalangi aparat kepolisian.

Setelah berunding, sejumlah perwakilan warga akhirnya diperbolehkan bertemu pihak manajemen.

Namun hasil pertemuan dinilai mengecewakan. Ketua KUD Langkimat, Rahmat Halomoan Harahap, menyebut manajemen hanya beralasan sebagai pengelola lahan negara dan akan melaporkan aspirasi warga ke pimpinan perusahaan.

“Itu tidak sesuai dengan harapan kami. Tanah ulayat Desa Langkimat sudah punya dasar hukum kuat karena sudah bersertifikat. Jika pola plasma tidak diberikan, maka tanah ulayat kami harus dikembalikan. Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Rahmat.

Sebelumnya, pada 25 April 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektare milik PT Torganda di Paluta.

Lahan itu kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) oleh Kementerian BUMN untuk dikelola. Namun warga menilai keputusan itu mengabaikan hak-hak mereka sebagai mitra plasma. (Net)

Editor : Editor Satu
#plasma #tanah ulayat