Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kapolres Simalungun Ikuti Penyuluhan RUU Hukum Acara Pidana

Editor Satu • Senin, 25 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengikuti penyuluhan RUU Hukum Acara Pidana secara virtual di Ruang Kerja Kapolres Pematang Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengikuti penyuluhan RUU Hukum Acara Pidana secara virtual di Ruang Kerja Kapolres Pematang Siantar.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM mengikuti Penyuluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana Masa Persidangan-I Tahun 2025-2036, sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme anggota Polri dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Kegiatan penyuluhan yang digelar secara virtual pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Ruang Kerja Kapolres Pematang Siantar, Jalan Sudirman, berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Penyuluhan ini digelar bersamaan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Inspektorat Simalungun Akan Periksa Bangunan Desa Baja Dolok, Plang Proyek Tak Terpasang

Kapolres Simalungun menjelaskan, kegiatan ini sangat penting untuk memahami perubahan dalam sistem hukum acara pidana yang akan berlaku pada 2025-2036.

"Kami mengikuti penyuluhan ini agar seluruh jajaran Polres Simalungun memiliki pemahaman komprehensif terhadap regulasi baru, sehingga dapat mendukung tugas kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKBP Marganda.

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai institusi penegak hukum di Sumatera Utara, termasuk Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Simalungun Irfan Hergianto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H., serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar.

Baca Juga: Penalti Bruno Fernandes Melayang ke Langit

Kehadiran multi-institusi ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memahami dan mengimplementasikan RUU Hukum Acara Pidana.

Kapolres menambahkan bahwa kegiatan semacam ini juga mendukung adaptasi teknologi dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas penegak hukum.

"Penyuluhan ini bagian dari upaya Polri meningkatkan profesionalisme anggota agar bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan siap menghadapi implementasi RUU Hukum Acara Pidana," tambah AKBP Marganda. (rel/nsi)

Editor : Editor Satu
#kapolres simalungun #RUU Hukum Acara Pidana