SAMOSIR, METRODAILY – Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan kembali untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, Selasa (19/8).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom di Aula Kantor Bupati. Hal ini sesuai Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 serta Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Perpanjangan berlaku bagi desa yang belum menggelar pemilihan kepala desa. Masa jabatan kades diperpanjang 2 tahun sejak pengukuhan, tertuang dalam SK Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025.
Baca Juga: Polres Tapteng Jual 10 Ton Beras Murah, Warga Serbu hingga Ludes dalam Sehari
Bupati Vandiko mengatakan perpanjangan ini adalah bentuk perhatian Presiden RI melalui Mendagri dan harus disyukuri.
“Selamat kepada bapak/ibu. Kita harus ingat, menjadi pelayan masyarakat adalah pilihan kita sendiri. Wajar jika masyarakat menaruh harapan besar untuk kesejahteraan mereka. Saya minta semua kades memberikan pelayanan terbaik,” tegas Vandiko.
Ia menambahkan, seluruh perpanjangan jabatan dimaksimalkan 2 tahun. “Ini hadiah dari saya dan pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan. Desa sejahtera, maka kabupaten juga sejahtera,” ucapnya.
Baca Juga: 500 Jemaat Ikuti Baptisan Massal di Danau Toba, Suasana Haru Menyatu dengan Alam
Kadis PMD: 7 Kades Tidak Memenuhi Kriteria
Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, F Agus Karo-karo, menjelaskan ada 32 kades dengan masa jabatan 1 November 2023–31 Januari 2024. Dari jumlah itu, 7 kades tidak memenuhi kriteria perpanjangan: 4 mengundurkan diri, 2 meninggal dunia, dan 1 menyatakan tidak bersedia.
Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210 TU G Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, serta jajaran pejabat Pemkab Samosir. (ant)
Editor : Editor Satu