Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BPK Temukan Pemkab Simalungun Lebihi Bayar Gaji ASN Rp437 Juta

Editor Satu • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:00 WIB

 

Temuan BPK - Ilustrasi
Temuan BPK - Ilustrasi

SIMALUNGUN, METRODAILY – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp437,1 juta.

Temuan ini terjadi di era Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS). Rinciannya terdiri dari gaji dan tunjangan ASN Rp370,8 juta, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp24,2 juta, serta tambahan penghasilan lain Rp42 juta.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sumber terbesar kelebihan pembayaran antara lain Kecamatan Jorlang Hataran dengan Rp177,7 juta (4 ASN), Dinas PUTR Rp76,1 juta (2 ASN), serta BPKPD Rp111 juta (3 ASN).

Sejumlah ASN di dinas lain juga tercatat menerima lebih bayar meski dalam jumlah lebih kecil.

BPK merekomendasikan Bupati Simalungun saat ini, Anton Saragih, agar memerintahkan OPD terkait memroses pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntas.

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Sudah kita surati dan tindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK, agar seluruh OPD dan ASN yang tercatat mengembalikan kekurangan tersebut,” katanya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemkab Simalungun.

“Kepala OPD dan camat tidak optimal mengendalikan belanja pegawai dan tidak segera menghentikan pembayaran gaji. Ini pembiaran,” ujarnya.

Ratama juga menilai seharusnya ada sanksi disiplin terhadap ASN maupun pejabat terkait. Ia merujuk pada Perpres No. 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Perka BKN No. 5/2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Fungsional sebagai dasar pengendalian.

“Kasus seperti ini banyak ditemukan di daerah, karena pengawasannya lemah, seperti karet,” pungkasnya. (tmc)

Editor : Editor Satu
#kelebihan bayar #bpk sumut