MEDAN, METRODAILY – Merasa haknya tak kunjung dibayarkan meski sudah ada putusan pengadilan, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) RSU Martha Friska, Ella Rista Purba, mengadu langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui kuasa hukumnya, Kamis (14/8/2025).
Pengaduan disampaikan dalam bentuk surat terbuka bernomor 32/EPZA/AALC/VIII/2025 yang juga ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi IX DPR RI, Gubernur Sumut, Ketua DPD Sumut, dan Wali Kota Medan.
Dasar surat tersebut mengacu pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 254 K/Pdt.Sus-PHI/2025, yang menyatakan RSU Martha Friska bersalah karena tidak membayarkan hak mantan karyawannya senilai Rp80,5 juta.
Rincian hak yang dimaksud meliputi:
- Pesangon: Rp31,5 juta
- Penghargaan Masa Kerja: Rp28 juta
- Upah Proses: Rp21 juta
Kuasa hukum Ella, Eka Putra Zakran (Epza), menegaskan pihak rumah sakit hingga kini belum menunjukkan itikad baik.
Baca Juga: Berburu Tupai di Humbahas Berujung Maut, Peluru Nyasar Tembus Telinga Teman
"RSU Martha Friska tidak menghargai hukum dengan tidak menaati putusan hakim. Besok, kami akan mengirimkan surat ini kepada pihak-pihak yang tertuju," ujarnya.
Epza menambahkan, jika langkah tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan meminta Presiden Prabowo untuk mencabut izin operasional RSU Martha Friska.
"Kalau tetap tak dibayar, kami minta rumah sakit ditutup dan izinnya dicabut," tegasnya. (Sya)
Editor : Editor Satu