Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Padangsidimpuan Tetapkan RPJMD 2025–2029, Letnan: Arah dan Acuan Bersama

Editor Satu • Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:35 WIB

Wali Kota Padangsidimpuan H Letnan Dalimunthe bersama Wakil Wali Kota H.Harry Pahlevi Harahap pada rapat Paripurna DPRD pengambilan keputusan bersama terhadap RPJMD tahun 2025-2029.
Wali Kota Padangsidimpuan H Letnan Dalimunthe bersama Wakil Wali Kota H.Harry Pahlevi Harahap pada rapat Paripurna DPRD pengambilan keputusan bersama terhadap RPJMD tahun 2025-2029.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Padangsidimpuan akhirnya menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/8/2025).

Wali Kota Letnan Dalimunthe menyebut dokumen ini sebagai pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan.

"RPJMD ini jadi arah dan acuan bersama dalam mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang MANTAP — Maju, Andal, Nyata, Tangguh, Aman, Profesional," tegas Letnan.

Baca Juga: 18.844 Keluarga di Tapsel Dapat 20 Kg Beras, Bupati Gus Irawan: Bukan Oplosan

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Harry Pahlevi Harahap, Plt Sekda Rahmat Marzuki, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah OPD dan camat se-Kota Padangsidimpuan.

Letnan mengapresiasi DPRD atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar target pembangunan jangka menengah benar-benar tercapai.

“Kesuksesan ini butuh komitmen kepemimpinan yang kuat, keberpihakan kepada rakyat, dan dukungan semua pihak,” katanya.

Baca Juga: Langgar Perda dan Sajikan Miras, 2 Tempat Hiburan Malam di Madina Disegel Satpol PP

Letnan juga berharap RPJMD ini segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar bisa ditetapkan menjadi Perda tepat waktu.

“Saya berharap evaluasi dari Pemprov Sumut segera dilaksanakan agar peraturan daerah ini bisa ditetapkan sesuai ketentuan,” tutupnya. (irs)

Editor : Editor Satu
#RPJMD Padangsidimpuan