Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Langgar Perda dan Sajikan Miras, 2 Tempat Hiburan Malam di Madina Disegel Satpol PP

Editor Satu • Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:25 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Madina menutup tempat hiburan malam Cafe Masrin di Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Madina menutup tempat hiburan malam Cafe Masrin di Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan.

PANYABUNGAN, METRODAILY – Dua tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi disegel petugas Satpol PP, Rabu (6/8/2025), karena dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Dua tempat tersebut adalah UD Al Barokah (Cafe Masrin) di Kelurahan Kayujati dan Cafe Tio di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan. Keduanya beroperasi di jalur lintas timur dan dinilai menyalahi sedikitnya enam poin penting dalam Peraturan Daerah (Perda).

Dalam razia yang melibatkan tim gabungan—terdiri dari TNI/Polri, BNNK, Bapenda, DPMPTSP, dan tokoh agama—petugas menemukan pelanggaran seperti: usaha tanpa izin, menyajikan dan mengizinkan konsumsi miras, aktivitas karaoke hingga dini hari, hingga praktik asusila.

Baca Juga: Jaringan Sabu di Palas Dibongkar, Bandar, Pengedar, dan Kurir Diringkus Sekaligus

Kepala Satpol PP dan Damkar Madina, Yuri Andri, menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Mereka sudah diberi teguran tertulis, tapi tidak diindahkan. Bahkan pernyataan kesanggupan yang pernah dibuat pun tidak dilaksanakan,” tegas Yuri.

Penutupan ini berlaku minimal 30 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 90 hari kerja, tergantung tingkat pelanggaran dan keseriusan pemilik usaha dalam memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga: Harga Sawit Anjlok, Wabup Paluta Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

Selama masa penutupan, pemilik usaha diminta segera melengkapi dokumen sesuai PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko serta aturan dari Kementerian Pariwisata.

“Tempat hiburan hanya boleh dibuka kembali jika seluruh izin terpenuhi, standar ketertiban dipatuhi, dan kewajiban administratif diselesaikan,” ujar Yuri. (net)

Editor : Editor Satu
#Satpol PP Madina #tempat hiburan malam #THM Disegel