MEDAN, METRODAILY – Dokter Bilmar Delano Sidabutar melawan balik. Usai diberhentikan sebagai ASN di Kabupaten Samosir, Bilmar kini menempuh jalur pidana dengan melaporkan Bupati Samosir, Kadis Kesehatan, dan Kepala BPKSDM ke Polda Sumut dan Polres Samosir.
Tudingannya tak main-main: pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan palsu dalam SK pemberhentian.
“Bupati Samosir mencantumkan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam akta otentik pemberhentian saya,” ujar Bilmar, Selasa (5/8/2025).
Meski gugatan administratifnya ditolak oleh PTTUN, Bilmar ngotot bahwa pemecatannya tak punya dasar hukum yang sah karena tidak pernah didahului proses pembuktian pelanggaran disiplin.
Ia membantah keras tuduhan penggelapan aset Puskesmas Harian yang menjadi alasan pencopotan dirinya saat menjabat sebagai kepala puskesmas.
“Tidak pernah ada laporan polisi soal penggelapan aset. Dan di sidang, kapus pengganti saya, Bu Pestaria Tamba, jelas menyatakan bahwa tidak ada aset yang hilang,” ungkap Bilmar.
Lebih lanjut, Bilmar menuding proses pemberhentian ini sarat muatan politis dan dilakukan tanpa pemeriksaan internal.
“Saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa terkait tuduhan tersebut. Ini cacat prosedur dan hukum,” tegasnya.
Dalam laporannya ke kepolisian, Bilmar menyertakan bukti dokumen yang ia klaim menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pemberhentiannya sebagai ASN.
Hingga kini, pihak Polda Sumut dan Polres Samosir masih menyelidiki laporan ini. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Samosir maupun pejabat terkait lainnya. (net)