Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sultan Serdang Serukan Penyelesaian Lahan Eks HGU Berbasis Sejarah

Editor Satu • Senin, 4 Agustus 2025 | 15:55 WIB

Sultan Serdang Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah didampingi Datuk Syaipul saat menyampaikan sikap resmi terkait penyelesaian lahan eks HGU.
Sultan Serdang Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah didampingi Datuk Syaipul saat menyampaikan sikap resmi terkait penyelesaian lahan eks HGU.

DELISERDANG, METRODAILY – Menyikapi pembahasan penyelesaian lahan eks HGU seluas 5.873 hektare antara PTPN I Regional I dan Pemkab Deli Serdang, Sultan Serdang Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah menyampaikan sikap tegas.

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/8/2025), Sultan menegaskan pentingnya keadilan historis dan pelibatan masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan.

“Sebagian wilayah itu memiliki jejak sejarah dan keterikatan adat yang tidak boleh diabaikan,” tegas Sultan Serdang dalam siaran persnya.

Baca Juga: Dana Kelurahan Rawan Disalahgunakan, FITRA Soroti Lingkaran Dekat Wali Kota Medan

Sultan Serdang menilai pertemuan antara PTPN I dan Bupati Deli Serdang merupakan langkah awal yang positif.

Namun ia mengingatkan, pengelolaan dan redistribusi lahan eks HGU harus mempertimbangkan dokumen-dokumen historis, seperti Acte van Concessie, yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah sejak era kolonial.

“Kami adalah entitas adat yang telah ada jauh sebelum republik ini berdiri. Jangan abaikan sejarah dan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian lahan,” ujarnya.

Buka Ruang Dialog

Sultan juga menyatakan keterbukaan untuk berdialog dengan pemerintah dan korporasi demi mencari solusi yang adil dan menghindari konflik.

“Kami siap bersinergi, tapi bukan sebagai pihak yang dilupakan,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolda Sumut Nobar Film “Believe” Bareng Pangdam dan Gubernur Sumut

Kerapatan Adat Kesultanan Serdang, melalui perwakilannya H. Jamaudin Hasbullah, juga menyampaikan sikap tegas soal pengembalian nilai-nilai kedaulatan lokal dalam pengelolaan tanah eks HGU.

“Tanah yang dulu masuk dalam konsesi kesultanan harus dikembalikan kepada nilai adat dan keadilan lokal. Ini bukan sekadar sejarah, tapi soal hak,” katanya.

Baca Juga: Ngaku Dirampok, Ternyata Jual Dump Truck Milik Bos, Ditangkap di Deliserdang

Kesultanan Serdang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan hak adat atas tanah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian sejarah di kawasan Serdang.

“Kolaborasi antara negara, masyarakat adat, dan korporasi harus dibangun di atas dasar saling menghormati. Itulah fondasi masa depan Deli Serdang yang bermartabat dan berkelanjutan,” pungkas Sultan. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#PTPN I #Lahan eks HGU