Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DPRD Simalungun Setujui RPJMD 2025–2029, Ini Arahan Bupati Anton Achmad Saragih

Editor Satu • Kamis, 24 Juli 2025 | 16:33 WIB

DPRD Simalungun menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029.
DPRD Simalungun menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (23/7/2025), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sugiarto bersama para wakil ketua serta dihadiri anggota dewan lainnya.

Turut hadir Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Plt Sekda Albert R Saragih, serta para pimpinan OPD.

Baca Juga: Simalungun Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Rally Asia-Pasifik, 50 Pereli Siap Adu Cepat

Penetapan Ranperda menjadi Perda RPJMD ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati, disaksikan seluruh peserta sidang.

Tujuh fraksi menyatakan dukungan terhadap RPJMD 2025–2029, yakni Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, Perindo, dan Simalungun Madani. Masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih mengapresiasi kerja sama dan dukungan penuh DPRD, terutama Panitia Khusus yang telah membahas RPJMD secara maraton sejak awal.

Baca Juga: Dokter Spesialis Masuk Desa, Martabe Sediakan Pengobatan Gratis di Pelosok Tapsel

"Ranperda RPJMD ini akan menjadi pedoman dan dasar hukum bagi Pemkab Simalungun untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan. Saya minta seluruh perangkat daerah segera menyelaraskan Renstra masing-masing dengan visi, misi dan program prioritas yang telah ditetapkan," tegas Bupati.

RPJMD 2025–2029 mengusung visi besar: “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju.”

Ranperda ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sumut untuk dievaluasi, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Asahan 2025–2029, Minta OPD Siapkan Terobosan

RPJMD ini diharapkan menjadi landasan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Simalungun. (rel/nsi)

Editor : Editor Satu
#DPRD Simalungun