ASAHAN, METRODAILY – Polemik penutupan jalan umum Gang Setia di Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran oleh Yayasan Maitreya Kisaran memasuki babak baru. Satpol PP Kabupaten Asahan resmi melayangkan surat teguran pertama kepada yayasan tersebut karena dinilai melanggar hak publik.
Surat bernomor 300.1/1544/Satpol.PP/VII/2025 tertanggal 21 Juli itu menegaskan agar Yayasan Maitreya segera mengembalikan kondisi jalan ke bentuk semula dan membuka kembali akses jalan yang telah digunakan warga selama puluhan tahun.
Wakil Ketua DPRD Asahan, Rismansyah STP, dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat), menegaskan bahwa jalan di Gang Setia bukan aset daerah, melainkan tanah negara yang dibangun dengan dana PNPM sejak awal 2000-an.
Baca Juga: OJK Dorong Budaya Menabung Pelajar Lewat HIM 2025 di Labura
“Penutupan jalan oleh Yayasan Maitreya tidak punya dasar hukum, juga tidak dilengkapi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni. Ia menyebut pihak yayasan telah menutup akses jalan dengan tembok sepanjang 50 meter, tinggi 4,15 meter, dan lebar 2,5 meter.
“Meski ada jalan alternatif, itu tidak menghapus kewajiban menjaga jalan yang sudah jadi fasilitas umum,” ujarnya.
Warga Gang Setia, Yusrizal Dahlan, menyambut positif langkah tegas DPRD dan Pemkab Asahan.
Baca Juga: Baru Saja Dibangun, Rabat Beton Rp195 Juta di Asahan Sudah Retak, Dinas Lempar Jawaban
“Jalan itu sudah lama kami gunakan. Kami bersyukur suara warga didengar,” ucapnya.
Ketua KEMAKA (Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan), OK Rasyid, juga mendukung tindakan Satpol PP dan DPRD.
“Penutupan akses tanpa dasar hukum adalah bentuk pengabaian hak masyarakat. Ini sinyal bahwa Pemda tidak akan mentolerir pelanggaran ruang publik,” katanya.
Ia menambahkan, jika teguran tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Juventus Rugi Rp1,7 Triliun Gara-Gara Transfer Arthur Melo
“Suara warga punya daya dorong dalam proses hukum dan kebijakan daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Maitreya Kisaran belum memberikan tanggapan resmi. (ded)
Editor : Editor Satu