Bupati Humbahas Oloan Ungkit Isu Selingkuh & Pecatan TNI di Hadapan Wartawan
Editor Satu• Kamis, 24 Juli 2025 | 15:21 WIB
Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan dalam temu pers bersama insan media di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.
HUMBAHAS, METRODAILY – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan, secara blak-blakan mengaku belum bisa move on dari serangan media saat Pilkada 2024 lalu.
Di hadapan wartawan dalam acara temu pers di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, ia kembali menyinggung berbagai tudingan yang sempat viral di masa kampanye, mulai dari isu perselingkuhan hingga kabar dirinya dipecat dari TNI.
"Betapa bobroknya seorang Oloan di dunia maya. Selingkuh lah, pecatan TNI lah. Tapi Tuhan memberi dukungan, hingga saya bisa memimpin Humbahas lima tahun ke depan," ungkap Oloan, sembari menunjukkan surat pensiun dari TNI lewat ponselnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya pensiun dengan baik dari institusi militer. Namun, di balik pernyataannya, Oloan juga menyinggung isu baru soal hubungannya dengan Wakil Bupati Humbahas Junita Rebekka Marbun yang disebut-sebut sedang tidak harmonis.
Meski demikian, Oloan mengajak wartawan untuk tetap kritis, namun objektif. "Silakan kritik saya sepedas-pedasnya, kalau itu benar. Tapi kalau tidak benar, dosa ditanggung masing-masing," ujarnya.
Oloan juga mengingatkan pentingnya peran pers dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun. Ia mengakui bahwa derasnya arus informasi digital sering membuat masyarakat sulit membedakan antara berita dan hoaks.
"Media sosial bisa membuat kita terpuruk jika tidak bisa memfilter informasi," katanya.
Namun, pernyataan Oloan ini justru memancing kritik dari sejumlah kalangan media. Salah satu pegiat pers senior di Humbahas menyebut Oloan terkesan arogan saat menyampaikan sambutan.
"Seharusnya temu pers jadi momen menunjukkan keakraban. Jika tidak puas terhadap pemberitaan, silakan buat hak jawab atau gunakan mekanisme di Dewan Pers," ujar sumber yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Ia juga mengingatkan Oloan untuk memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan malah curhat di forum resmi,” sindirnya. (gam)