SIMALUNGUN, METRODAILY – Proyek rabat beton di Aek Bontar, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam.
Proyek senilai Rp581.296.000 yang dikerjakan oleh CV. Punggowo Cirem dengan pelaksana kegiatan Ahmad Kiser Ginting diduga menjadi ajang korupsi oleh pihak pemborong.
Pantauan awak media di lokasi proyek, Selasa (22/7/2025), terlihat sejumlah pekerja sedang menyiram permukaan rabat beton. Ketika ditanya soal progres proyek, salah seorang pekerja hanya menjawab, “Saya cuma nyiram rabat beton ini. Jalannya belum bisa dilintasi kendaraan.”
Baca Juga: Menteri PPPA Puji Riau, Satu-satunya Provinsi yang Miliki UPTD Lengkap
Ironisnya, ukuran panjang, lebar, dan tinggi rabat beton yang seharusnya diinformasikan ke publik, tidak tercantum di lokasi pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Buntu Bayu, Palan Manurung, justru mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemborong proyek.
“Saya tak pernah jumpa pemborongnya. Hanya kepala dusun yang saya suruh pantau pekerjaan itu,” kata Palan kepada wartawan.
Baca Juga: DPRD Setuju, Kasmarni Segera Gunakan Sisa Anggaran APBD 2024 untuk Rakyat Bengkalis
Sementara itu, pemborong bermarga Ginting belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi melalui sambungan seluler, teleponnya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tak berbalas hingga berita ini dikirim ke meja redaksi. (nsI)
Editor : Editor Satu