Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Betor Sampah Hibah Diubah Sepihak, Plt Kades Bagan Asahan Terancam Dipanggil

Editor Satu • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:55 WIB
Betor sampah hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga digelapkan dan dijadikan alat bayar utang pribadi.
Betor sampah hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga digelapkan dan dijadikan alat bayar utang pribadi.

ASAHAN, METRODAILY – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin geram soal keberadaan becak motor (betor) pengangkut sampah milik pemerintah daerah yang diduga telah diubah bentuknya secara sepihak oleh pihak Desa Bagan Asahan.

Tak main-main, Bupati langsung memerintahkan Inspektorat untuk memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bagan Asahan agar memberikan klarifikasi.

Instruksi itu disampaikan Bupati kepada awak media usai mengikuti Zoom Meeting Peresmian Koperasi Merah Putih bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Aula Melati, Senin (21/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, menegaskan bahwa perubahan fisik barang milik daerah tidak dibenarkan.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Hadir di Desa Bumbung, Kasmarni: Bukti Nyata Ekonomi Gotong Royong

“Itu jelas dilarang! Mengubah bentuk barang milik daerah tanpa prosedur adalah pelanggaran,” tegas Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Barang bergerak milik pemerintah daerah, seperti betor sampah ini, tidak boleh sembarangan diubah bentuk atau fungsinya. Ada mekanisme yang harus dijalankan,” jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Muscab IBI Bengkalis, Kasmarni: Tingkatkan Kompetensi Bidan Tanpa Henti

Abdul Rahman menyebutkan bahwa pengelolaan aset milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai amanat regulasi.

Langkah tegas Bupati Asahan ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun. (gaf)

Editor : Editor Satu
#betor hibah