ASAHAN, METRODAILY – Akses jalan umum di Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, masih tertutup tembok milik Yayasan Maitreya Kisaran. Padahal, Komisi C DPRD Asahan telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melakukan penertiban terhadap aset prasarana umum yang belum tercatat tersebut.
Sayangnya, hingga kini Pemkab Asahan melalui Sat Pol PP belum juga mengambil tindakan.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Sat Pol PP Kabupaten Asahan, M Azmy Ismail, yang mengaku belum bisa bergerak karena belum menerima surat resmi dari Dinas PUTR dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan.
“Informasi itu benar bang, kita belum melaksanakan penertiban sesuai dengan surat rekomendasi Komisi C DPRD Asahan,” ujar Azmy saat dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini.
Azmy menjelaskan, jika pihaknya memaksa melakukan penertiban tanpa dasar surat resmi dari dua dinas tersebut, dikhawatirkan Sat Pol PP bisa digugat balik oleh pihak Yayasan Maitreya.
“Kami siap bergerak kalau surat resmi sudah kami terima. Tanpa itu, risikonya besar,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR dan BPKAD Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses administrasi yang membuat jalan umum milik warga tetap tertutup. (ded)
Editor : Editor Satu