PADANG LAWAS, METRODAILY – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) makin mengkhawatirkan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Sebanyak 422 hektare lahan dilaporkan terdampak api sejak 18 hingga 19 Juli 2025.
Pemerintah setempat pun mengeluarkan peringatan keras dan mengingatkan sanksi hukum berat bagi pelaku pembakaran.
Data dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumut, Minggu (20/7), menyebutkan, titik karhutla tersebar di tiga kecamatan:
-
Sihapas Barumun (400 hektare, Desa Gulungan)
-
Barumun (2 hektare, Desa Sibuhuan)
-
Aek Nabara Barumun (20 hektare, Desa Marenu)
Baca Juga: Sumut Panas Ekstrem, Suhu Tembus 37°C, Warga Diimbau Waspada Kebakaran
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumut, Sri Wahyuni Pancasilawati, menyebutkan tidak ada korban luka maupun jiwa. “Laporan sementara, nihil korban dan jumlah pengungsi,” ujarnya. Hingga kini, api masih dalam proses pemadaman.
Menanggapi kondisi ini, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE mengeluarkan surat imbauan resmi Nomor 500.4/2803/2025, tertanggal 21 Juli 2025, agar masyarakat lebih waspada menghadapi cuaca ekstrem dan bahaya karhutla.
Plt. BPBD Palas, Amithadi Nasution, SH, mengatakan imbauan itu penting karena sejumlah titik api telah terpantau aktif. “Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena ancaman hukumannya sangat berat,” tegasnya.
Baca Juga: Pemko Siantar Susun Perda Baru, Targetkan Kota Bebas Kabel Semrawut
Berikut sanksi yang ditegaskan:
-
UU No. 41 Tahun 1999: Kurungan hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar untuk pelaku pembakaran hutan.
-
UU No. 32 Tahun 2009: Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi yang membakar lahan.
-
UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan: Pelaku usaha yang membakar lahan bisa dipidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pemerintah daerah juga meminta perusahaan perkebunan segera membentuk posko pengendalian Karhutla sesuai Inpres No. 11 Tahun 2015, serta mengintensifkan edukasi dan penyuluhan di desa-desa untuk mencegah bencana lebih besar. (net)
Editor : Editor Satu