Pemko Siantar Susun Perda Baru, Targetkan Kota Bebas Kabel Semrawut
Editor Satu• Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
Kabid Infrastruktur dan Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pematangsiantar Henry John Musa Silalahi menjelaskan pentingnya penataan kabel untuk menjaga estetika kota.
SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jaringan Kabel. Langkah ini sebagai upaya penataan jaringan kabel udara yang semakin semrawut dan merusak estetika kota.
Draf Perda saat ini sedang disusun bersama konsultan untuk melengkapi kajian akademis, dan akan segera dibahas bersama DPRD Pematangsiantar.
“Kami tidak ingin mengganggu pihak provider atau investor telekomunikasi. Tapi kabel-kabel ini harus tertib. Jangan sampai kota kita terlihat seperti sarang laba-laba,” tegas Kabid Infrastruktur dan Cipta Karya Dinas PUPR Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi, Minggu (20/7).
Musa menyebut, retribusi ini akan mengatur kabel udara dan kabel tanam, sebagai upaya mendorong transformasi jaringan yang rapi dan modern.
Perda ini juga diproyeksikan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, menyusul penghapusan pungutan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Potensi kehilangan PAD dari sektor itu sudah Rp400 hingga Rp500 juta per semester. Kita butuh sumber pembiayaan alternatif, termasuk dari dunia usaha dan BUMN yang bisa berinvestasi dalam transformasi jaringan kabel,” tambahnya.
Langkah ini juga sejalan dengan visi kota hijau, berkelanjutan, dan nyaman untuk ditinggali maupun dikunjungi wisatawan. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) pun sudah disiapkan sebagai dasar rujukan bagi investor. (net)