Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Langgar Zona Tangkap, Kapal Nelayan Modern Asal Sibolga Ditangkap di Sumbar

Editor Satu • Senin, 21 Juli 2025 | 14:30 WIB

Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik berterima kasih kepada Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy.
Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik berterima kasih kepada Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy.

PADANG, METRODAILY – Sebuah kapal ikan modern asal Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap dalam patroli laut gabungan yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy.

Kapal tersebut tertangkap karena melanggar zona tangkap di perbatasan laut antara Sumbar dan Sumut.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena kapal KM Dirga milik nelayan Sibolga kedapatan masuk ke wilayah tangkap milik nelayan kecil Air Bangis, Sumbar. Vasko memimpin patroli bersama Ditpolairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta para nelayan lokal.

Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Sibolga Terbakar, Mobil BMW Meledak di Garasi

Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Pemerintah Provinsi Sumbar, khususnya kepada masyarakat dan nelayan Air Bangis.

Syukri mendatangi kediaman Wagub Vasko pada Jumat (18/7), didampingi jajaran DPRD dan kepala OPD terkait.

“Hari ini kami datang sebagai bentuk permohonan maaf sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang berlaku,” kata Syukri.

Ia menegaskan Pemko Sibolga mendukung penuh penindakan terhadap kapal-kapal yang terbukti melanggar batas zona tangkap.

Baca Juga: Tragis! Bakar Lahan Sendiri, Juliana Banjarnahor Tewas Terpanggang di Semak Belukar

“Proses hukum terhadap kapal nelayan asal Sibolga tetap berjalan, dan kami mendukung sepenuhnya,” tegasnya.

Wagub Vasko menyambut baik sikap kooperatif Pemko Sibolga dan memastikan bahwa penindakan akan berjalan sesuai hukum tanpa tebang pilih. (mbc)

Editor : Editor Satu