MADINA, METRODAILY – Sebanyak 39 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat tidak menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun anggaran 2023.
Temuan ini diungkap Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI, dan disebut akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
“Kami akan segera membuat pengaduan resmi dalam waktu dekat,” kata Sekretaris GNPK RI Wilayah Sumatera Utara, Yulinar Lubis, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: KPU Siantar Minta Hibah Kantor Tetap, Wali Kota Wesly: Akan Dibahas!
GNPK RI menyebut puluhan desa tersebut tersebar di lima kecamatan:
-
Kecamatan Siabu (10 desa)
-
Kecamatan Naga Juang (2 desa)
-
Kecamatan Ranto Baek (10 desa)
-
Kecamatan Pakantan (4 desa)
-
Kecamatan Batahan (13 desa)
Padahal, menurut aturan, SPJ merupakan syarat utama untuk pencairan dana desa tahun berikutnya. Namun, dana desa tahun 2024 tetap bisa dicairkan, meski SPJ tahun sebelumnya diduga tidak ada.
Baca Juga: Warga Naga Huta Ditangkap Bawa 30 Butir Ekstasi & Sabu di Siantar
Yulinar juga menyinggung adanya Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 yang menyebabkan banyak desa dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa dan bahkan camat yang merangkap Plt Kades. Menurutnya, hal ini menjadi celah terjadinya kelalaian administratif.
“Sekitar 256 desa waktu itu dipimpin oleh Pj Kades. Ini yang kami nilai menjadi akar dari kelalaian soal SPJ. Potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegasnya.
GNPK RI sebelumnya sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis ke seluruh desa, namun hanya sebagian yang memberikan tanggapan.
Baca Juga: Sudah Direstui Mendagri, Jabatan Kepala Inspektorat Medan Akhirnya Dilelang
Jika benar terbukti, pelanggaran ini bisa mengarah pada pidana korupsi sebagaimana diatur dalam: UU Desa No. 6 Tahun 2014, UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, dan KUHP.
Bagi desa yang tidak menyerahkan SPJ Dana Desa, sanksi bisa berupa:
-
Administratif: peringatan tertulis, penundaan penyaluran dana, atau penghentian kegiatan
-
Perdata: kewajiban mengembalikan kerugian negara
-
Pidana: penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
“Ini bukan masalah sepele. Jika ada penyalahgunaan wewenang, maka para pelaku bisa dikenai hukuman hingga penjara 20 tahun, bahkan seumur hidup,” pungkas Yulinar. (net)
Editor : Editor Satu