SIMALUNGUN, METRODAILY – Mulai sekarang, hati-hati di jalan! Polres Simalungun resmi menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk memburu pelanggar lalu lintas.
Penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Simalungun dilakukan pada Rabu (16/7/2025) di Kantor Kejari Simalungun.
“Ini terobosan penting demi keselamatan bersama. Dengan ETLE, semua pelanggaran terekam real-time dan langsung diproses,” tegas Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, usai penandatanganan.
Baca Juga: Petani Toba Menjerit, Bibit Ikan Mas Berkualitas Sulit Didapat, Produksi Terancam
Tak main-main, kamera ETLE sudah dipasang di 3 titik strategis:
-
Dolok Merangir, Tapian Dolok (Jl. Pematangsiantar-Medan)
-
Simpang PB, Perdagangan I (Jl. Pematangsiantar-Perdagangan)
-
Parapat, Girsang Sipangan Bolon (Jl. Pematangsiantar-Toba)
Pelanggar yang terekam akan langsung dikirimi surat tilang ke rumah, lengkap dengan instruksi pembayaran denda.
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, menilai ETLE membawa transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik.
Baca Juga: Brimob dan BNNP Sumut Sergap 2 Pengedar Narkoba Skala Besar, 36 Kg Sabu Disita dari Rumah Kost
Sementara Kajari Irfan Hergianto menyebut sistem ini mengubah cara penindakan hukum lalu lintas tanpa kontak langsung dengan petugas.
Data Polres menunjukkan penurunan angka tilang sejak sistem mulai diuji:
???? 2024 (tanpa ETLE): 4.119 tilang
???? 2025 (hingga Juni, dengan ETLE): 853 tilang, 131 kasus tervalidasi kamera
Danrem 022/PT Kolonel Inf. Agus Supriyono menegaskan TNI siap mendukung penuh pelaksanaan ETLE. “Kolaborasi antarinstansi ini penting demi menciptakan jalan yang lebih aman,” ujarnya.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Danau Toba, Ini Prediksi BMKG Tiga Hari ke Depan
ETLE diyakini sebagai langkah besar menuju lalu lintas yang tertib dan modern di Simalungun.
“Ini adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan masyarakat,” pungkas Kapolres Aritonang. (ril/NSi)
Editor : Editor Satu