TAPSEL, METRODAILY - Masyarakat Dusun VI Lobu Jelok Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengaku kecewa dengan Kinerja Kepala Desa Parsalakan Surya Darma Siregar.
Wujud kekecewaan mereka dituangkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Rapor Merah Surya Darma Siregar Kepala Desa Parsalakan".
Dirasa gagal menjadi pemimpin selama hampir tujuh tahun di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan, masyarakat memberikan rapor merah terhadap kinerja Surya Darma Siregar sebagai Kepala Desa Parsalakan
Rapor merah yang disodorkan kepada Kepala Desa Parsalakan, berisi sejumlah parameter yang dianggap mereka sebuah kegagalan yang sangat penting disampaikan kepada Surya Darma Siregar sebagai Kepala Desa Parsalakan
Adapun ke empat point yang dianggap gagal yaitu terjadinya kekosongan Kepala Dusun VI Lobu Jelok Desa Parsalakan Sudah hampir dua tahun lebih, adanya diskriminasi kepada Guru BTQ dan Bilal Mayit di Dusun VI Lobu Jelok Desa Parsalakan karena tidak pernah mendapatkan insentif dari Desa, padahal sudah bertugas lebih dari satu tahun.
Kemudian pembangunan infrastruktur jembatan dan pengadaan/perawatan lampu penerangan jalan ke Dusun VI Lobu Jelok Desa Parsalakan tidak pernah mendapatkan perhatian dari Kepala Desa Parsalakan.
Terakhir, bahwa pada tahun 2025 ini, tidak satu pun masyarakat Dusun VI Lobu Jelok yang ditetapkan sebagai penerima BLT dana.
Salah satu masyarakat Dusun VI Lobu Jelok, kepada awak media menyampaikan di bidang tata kelola pemerintahan yaitu kurangnya keterbukaan public.
“Kami menilai kepemimpinan Surya Siregar dengan rapor merah, karena telah gagal menyukseskan pembangunan,”ungkap perwakilan masyarakat saat memasang spanduk rapor merah di Dusun VI Lobu Jelok Desa Parsalakan, Selasa (8 /7/2025).
Tidak ayal, masyarakat menyatakan kekecewaan dan mosi tidak percaya lagi, sebab selama ini pemerintahan desa hanya sebatas pencitraan.
"Kami sudah tidak percaya lagi, padahal Perbup Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 31 Ayat 3 pengisian perangkat desa yang kosong selambat-lambatnya 2 bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti, tapi fakta yang terjadi sudah hampir dua tahun lebih," kata mereka.(Irs)
Editor : Metro-Esa