TAPTENG, METRODAILY – Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Erwin Hotmansah Harahap, membenarkan adanya CCO (Change Contract Order) yang melebihi ketentuan dalam proyek pembangunan Puskesmas Sarudik.
Hal ini disampaikan Erwin melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/7/2025), menanggapi konfirmasi wartawan.
"Menurut yang saya ketahui memang benar CCO melebihi aturan. Berapa persentasenya, PPKom lebih mengetahuinya," tulis Erwin.
Namun hingga kini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sofian Barus, belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Bahkan setelah ada arahan Sekda untuk konfirmasi ke PPK, Sofian tetap belum merespons.
Sebelumnya, pembangunan Puskesmas Sarudik ramai jadi sorotan masyarakat. Meski kabarnya sudah di-CCO melebihi aturan, proyek yang dikerjakan CV Bintang Top Perumahan Sibuluan tersebut hingga saat ini belum juga selesai.
Pagu anggaran proyek ini sebesar Rp2,69 miliar bersumber dari APBD Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2024. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan masih jauh dari kata rampung.
Lokasi pembangunan masih dipagari seng dan terkunci. Bagian dalam gedung pun tampak lantai belum dikeramik, dinding belum diplester, serta beberapa fasilitas belum terpasang.
"Alasannya, anggaran tak cukup sehingga butuh tambahan dana untuk menyelesaikan sesuai gambar," ujar sumber terpercaya.
Fakta lainnya, kusen, daun pintu, dan jendela ternyata menggunakan bahan kayu, bukan PVC seperti perencanaan awal.
Diketahui, sesuai aturan, perubahan nilai kontrak (CCO) proyek pemerintah maksimal hanya 10% dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Namun, informasi yang beredar menyebut proyek ini diduga mengalami CCO lebih dari 30%.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Tapteng belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penyelesaian pembangunan Puskesmas Sarudik. (ts)
Editor : Editor Satu