TAPUT, METRODAILY – Seorang guru honorer berinisial ES di SD Negeri 176343 Hariara Silaban, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mengadu ke Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan usai diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah, Rouli Sianturi, Rabu (2/7/2025).
Pemecatan ini mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, tidak ada alasan jelas, dan diduga menyalahi aturan karena dilakukan tanpa prosedur resmi dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah.
Menanggapi aduan ES, Wakil Bupati Taput langsung berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk mengklarifikasi pemecatan yang dianggap janggal.
Baca Juga: Vending Machine UMK Hadir di Pelabuhan Ajibata, Bantu Produk Lokal Tembus Wisatawan
“Kita akan panggil dulu Kadis Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk mendengar dasar pemecatan guru honorer itu,” tegas Deni Lumbantoruan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah dan menjaga keadilan bagi tenaga pendidik.
Pemecatan ES diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian guru honorer menjadi kewenangan Dinas Pendidikan atau kepala daerah, bukan kepala sekolah.
Baca Juga: Karhutla di Samosir Meluas Dipicu Angin Kencang, 100 Hektare Hutan Ludes
Kasus ini pun menuai sorotan dari kalangan pendidik di Taput, yang mendesak Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dan mengevaluasi kepemimpinan Kepala Sekolah SDN 176343.
“Ini bisa jadi preseden buruk jika tidak disikapi. Jangan sampai guru-guru honorer merasa tidak punya perlindungan hukum,” kata seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya.
Saat coba dikonfirmasi, Kepala Sekolah Rouli Sianturi belum memberikan keterangan terkait pemecatan ES. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi soal alasan pemberhentian tersebut.
Baca Juga: Wings Air Buka Rute Silangit-Kualanamu, Ini Jadwalnya
Kasus ini membuka perdebatan lebih luas soal nasib guru honorer di daerah, yang kerap berada di posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai. (net)
Editor : Editor Satu