Satgas PKH Sisir Batas Hutan di Paluta, Warga Diimbau Tak Jual-Beli Lahan
Editor Satu• Kamis, 3 Juli 2025 | 12:25 WIB
Satgas PKH dari Koramil 05/Padang Bolak saat memberikan sosialisasi kepada warga Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
PALUTA, METRODAILY – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Koramil 05/Padang Bolak turun langsung mengecek patok batas hutan sekaligus menyosialisasikan larangan perambahan hutan kepada warga Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (2/7).
Langkah ini dilakukan menyusul implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Pencegahan Perusakan Hutan, yang hingga kini dinilai belum optimal di beberapa daerah.
"Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan perambahan atau pembakaran hutan dan lahan, serta memahami batas kawasan hutan di sekitar desa mereka," ujar anggota Satgas PKH, Serma Zulpaimuman.
Selain mengecek keberadaan plang kawasan hutan, Satgas juga menegaskan bahwa lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di wilayah tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Warga diingatkan untuk tidak melakukan transaksi jual beli lahan yang masih masuk dalam wilayah kawasan hutan.
“Kami tegaskan, lahan ini merupakan bagian dari kawasan TPL, dan tidak bisa diperjualbelikan,” tambah Serma Zulpaimuman.
Satgas PKH juga mengajak tokoh masyarakat dan seluruh warga desa untuk turut menjaga kelestarian hutan dan ketertiban kawasan yang masuk dalam pengawasan pemerintah.
Hutan yang lestari dinilai penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat dan keseimbangan lingkungan. (net)