Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DPRD Tanjungbalai Sahkan 3 Ranperda Penting, Termasuk Aturan Baru Soal Air Bersih dan Permukiman Kumuh

Editor Satu • Rabu, 2 Juli 2025 | 11:04 WIB

DPRD Kota Tanjungbalai menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.
DPRD Kota Tanjungbalai menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/6/2025).

Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam pembenahan tata kelola daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tengku Eswin dan dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, serta jajaran pejabat Pemko Tanjungbalai.

Ketiga Ranperda yang disahkan antara lain:

  1. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo,

  2. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh,

  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Baca Juga: Sumut Jadi Kandidat Lokasi Pembangunan PLTN, Begini Rencana Besarnya

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly mengapresiasi langkah DPRD dan menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perubahan status PDAM menjadi perusahaan umum daerah merupakan langkah vital dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. Dengan Perda ini, pengelolaan air minum bisa lebih profesional, akuntabel, dan menyentuh kebutuhan warga,” jelasnya.

Untuk kawasan kumuh, Pemko kini memiliki regulasi yang akan menjadi pedoman penataan permukiman dengan pendekatan humanis dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tolak Endorse Brand Pro-Israel, Meisya Siregar Nyesel: Nominalnya Gede Banget!

“Penataan ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menjaga martabat dan kenyamanan warga yang tinggal di dalamnya,” tambah Fadly.

Sementara itu, Ranperda tentang kearsipan diharapkan dapat membenahi sistem dokumentasi di semua OPD agar lebih tertata dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien.

“Ini soal akuntabilitas dan profesionalisme. Arsip bukan hanya tumpukan kertas, tapi bukti sah kerja pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Belum Mau Nikah, Gita Sinaga Pilih Santai: Nikah Nggak Usah Dipaksain!

Dengan disahkannya ketiga Ranperda ini, DPRD dan Pemko Tanjungbalai disebut telah memberikan pondasi hukum kuat untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan berpihak pada kebutuhan warga. (gia)

Editor : Editor Satu
#ranperda #DPRD Tanjungbalai