TANJUNGBALAI, METRODAILY — Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 490/10285/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Isinya: larangan bagi masyarakat menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, sekaligus penjelasan tata cara menjadi PMI resmi sesuai aturan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Irfan Zuhri, menjelaskan penerbitan surat edaran ini merespons maraknya kasus penipuan, kekerasan, hingga perdagangan manusia yang menimpa PMI non prosedural.
Baca Juga: Inovatif, Dinas PPKB Labura Sosialisasi Pembentukan Sekolah Lansia
"Tujuannya untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban pelanggaran HAM saat bekerja di luar negeri," ujar Irfan, Senin (30/6/2025).
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Mahyaruddin Salim tersebut memuat tiga poin penting:
-
Warga diminta tidak menjadi calon PMI non prosedural karena tingginya risiko menjadi korban penipuan, kekerasan, dan perdagangan manusia.
-
PMI hanya boleh bekerja di negara penempatan yang memiliki peraturan perlindungan tenaga kerja asing sesuai ketentuan undang-undang.
-
Masyarakat dilarang menjadi PMI non prosedural di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena minimnya perlindungan pekerja.
Baca Juga: Syukuran Hari Bhayangkara, Polsek Kualuh Hulu Beri Reward ke Anggota Berprestasi
“Kalau memang ingin bekerja ke luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi agar hak dan keselamatan lebih terjamin,” tegas Irfan.
Larangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, demi memastikan setiap tenaga kerja memperoleh penghasilan layak dan perlindungan hukum yang memadai. (gia)
Editor : Editor Satu