HUMBAHAS, METRODAILY – Sebanyak 11 anak-anak di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, menjadi korban gigitan anjing positif rabies. Insiden menggemparkan ini terjadi pada Rabu, 8 Juni 2025, dan telah memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
Korban diketahui adalah Fajar Cristian Silaban, Rido Silaban, Revalina Silaban, Marulak Silaban, Amos Silaban, Yowi Silaban, Rizky Silaban, Fendi Silaban, Revan Sihombing, Eleizer Silaban, dan Melati Nababan — seluruhnya anak-anak.
Mereka akhirnya mendapat suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) pada Rabu, 25 Juni 2025 di Puskesmas Pembantu Desa Siponjot, setelah hasil uji laboratorium menyatakan anjing yang menggigit mereka positif rabies.
Baca Juga: Peringati 1 Muharram, Wali Kota Sibolga: Kita Sedang Hijrah Menuju Kota Lebih Baik
Sekretaris LSM Kamtibmas Humbahas, Mian Silaban, yang mendampingi keluarga korban, menjelaskan bahwa anjing pelaku sudah mati pada 19 Juni, sehari setelah menunjukkan kondisi lemas.
Kepala anjing kemudian dipotong dan dikirim ke Balai Veteriner Medan melalui Dinas Peternakan Humbahas, dengan biaya Rp300.000.
Hasil uji Fluorescent Antibody Test (FAT) pada otak anjing oleh drh. Nensy Maruana Hutagaol menyatakan positif rabies. Atas dasar itu, semua korban segera disuntik VAR meski ada keterlambatan pelaporan.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Humbahas Divonis Ringan: Jaksa Tuntut 4,5 Tahun, Hakim Hanya Jatuhkan 2 Tahun
Menanggapi keluhan soal vaksin, Sekretaris Dinas Kesehatan Humbahas, dr. Gunawan Sinaga, menegaskan bahwa VAR tersedia, namun hanya didistribusikan berdasarkan laporan resmi sesuai SOP.
"Tidak benar jika dikatakan vaksin tidak ada. Kami distribusikan jika laporan lengkap, termasuk foto luka, kronologi, dan KTP korban," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dibutuhkan untuk mendapatkan VAR, dan akan memberi teguran jika ada bidan desa yang meminta syarat tersebut.
Baca Juga: Tembakan Menggelegar Warnai Kejuaraan Menembak di Tapsel, Ini Para Jawara
Dinkes juga membenarkan bahwa keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan saat menerima VAR. Alasannya, laporan gigitan sudah melewati lebih dari 14 hari, sehingga ada potensi vaksin tidak lagi efektif karena virus bisa saja sudah masuk ke otak korban.
“Ini langkah antisipasi agar pelayanan medis tidak disalahartikan. Kami semua bekerja untuk melindungi masyarakat,” pungkas dr. Gunawan. (net)
Editor : Editor Satu