SIMALUNGUN, METRODAILY – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Senin (23/6).
Kabar baiknya, laporan keuangan Pemkab Simalungun kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI!
"Ranperda ini disampaikan sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2015. Laporan keuangan telah diperiksa BPK dan hasilnya WTP," tegas Anton di hadapan Ketua DPRD Sugiarto, jajaran wakil ketua, anggota DPRD, dan pimpinan OPD.
Baca Juga: Ribuan Vape Liquid Ilegal Disita dari Kapal Pukat di Tanjungbalai, Tiga Pelaku Diciduk
Laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2024 sudah disusun mengacu PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, memuat laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Anton berharap DPRD segera membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. "Kami berharap Ranperda ini mendapat persetujuan DPRD agar pembangunan berjalan lebih baik dan akuntabel," ujarnya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, mulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Perindo, hingga Simalungun Madani.
Baca Juga: Bawa 4,3 Gram Sabu, Gondrong Diciduk Polisi di Rantauprapat
Pencapaian WTP ini jadi bukti komitmen Pemkab Simalungun dalam pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan profesional. (esa)
Editor : Editor Satu