Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Padangsidimpuan dan Polres Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Editor Satu • Selasa, 10 Juni 2025 | 15:02 WIB

Pemko Padangsidimpuan bersama Polres Kota Padangsidimpuan saat menggelar Rakor Lintas Sektoral Peduli kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Aula Balitbangda, Rabu, (4/6/2025).
Pemko Padangsidimpuan bersama Polres Kota Padangsidimpuan saat menggelar Rakor Lintas Sektoral Peduli kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Aula Balitbangda, Rabu, (4/6/2025).

SIDIMPUAN, METRODAILY — Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral guna menyikapi maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah setempat.

Rakor digelar di Aula Bapplitbangda Kota Padangsidimpuan pada Selasa (4/6/2025), dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi Harahap, Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, serta unsur forkopimda dan OPD terkait.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data dari Polres dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A).

Baca Juga: Kasus Pengerusakan 3 Truk di Saribudolok, Polres Simalungun Tetapkan 3 Tersangka

"Untuk menanggulangi kasus ini, Pemko bersama Polres akan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Satgas ini akan memperkuat sistem layanan terpadu, termasuk pendampingan hukum, psikologis, dan rehabilitasi bagi korban," ujar Harry.

Ia juga menyebut, program lanjutan dari Satgas adalah edukasi dan sosialisasi, terutama kepada siswa SD dan SMP, guna menanamkan pemahaman sejak dini mengenai perlindungan diri dan hak anak.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, dalam pemaparannya menyampaikan empat strategi utama Satgas Perlindungan Anak, yaitu:

  1. Penerapan sistem pelaporan digital,

  2. Pengembangan SDM masyarakat terkait kejahatan terhadap anak,

  3. Pemantapan pemeliharaan kamtibmas,

  4. Penegakan hukum yang tegas dan humanis.

Baca Juga: Pelaku Setubuhi ABG di Asahan Masih Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Selain itu, Polres juga akan menggencarkan kampanye digital, program Rabu Curhat, pembentukan tim trauma healing, serta pelatihan bagi masyarakat melalui forum belajar bersama.

Kapolres menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Laporkan ke polisi, UPTD PPA, lembaga perlindungan perempuan dan anak, rumah sakit, puskesmas, atau pihak berwenang lainnya,” ujar AKBP Wira.

Baca Juga: Pelaku Setubuhi ABG di Asahan Masih Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Ia juga berharap masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi komunitas yang menjunjung tinggi keadilan, gotong royong, serta menciptakan kota yang aman dan sejahtera.

Rakor ini turut dihadiri anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kadis Kominfo, para camat, serta undangan lainnya. (irs)

Editor : Editor Satu
#polres padangsidimpuan #kekerasan terhadap perempuan dan anak