BANDA ACEH, METRODAILY – Pemerintah Aceh kembali menyoroti Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan empat pulau yang kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, sebenarnya merupakan bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Polemik ini mencuat usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administrasi Sumut.
Pemerintah Aceh menilai keputusan tersebut bertentangan dengan SKB yang ditandatangani Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar, serta disaksikan Menteri Dalam Negeri kala itu.
Baca Juga: Bupati Tapteng Konsultasi ke BKN Medan, Ini yang Dibahas
"Kita melihat dokumen paling kuat sebenarnya adalah SKB 1992. Itu surat kesepakatan bersama yang masih kami pegang hingga kini," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Syakir menjelaskan, persoalan ini bermula dari kekeliruan administrasi dalam konfirmasi koordinat wilayah pada tahun 2009. Akibat kesalahan tersebut, empat pulau yang seharusnya milik Aceh justru masuk dalam pencatatan wilayah Sumut.
Menurutnya, sejak 2018 hingga 2022, Pemerintah Aceh telah beberapa kali menyurati Kemendagri untuk meminta klarifikasi dan koreksi atas kekeliruan koordinat tersebut.
Baca Juga: Iduladha, Mahmud Efendi & Gerindra Tapteng Berkurban
"Kesepakatan 1992 itu adalah dasar hukum yang mengikat. Selama belum diubah, maka tetap berlaku bagi para pihak," tegas Syakir.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku dan membuka ruang dialog dengan Pemerintah Aceh.
"Ini bukan intervensi dari kami. Penetapan oleh Kemendagri melalui mekanisme resmi. Tapi kami terbuka untuk duduk bersama. Apa pun keputusan nanti, kita sepakat, Aceh dan Sumut harus satu suara," kata Bobby.
Kemendagri hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana peninjauan ulang batas wilayah tersebut. (dtc)
Editor : Editor Satu