SINGKIL, METRODAILY – Inisial AR, anak dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Aceh Singkil, terancam batal dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dugaan pelanggaran syarat administrasi muncul setelah diketahui AR pernah dipecat dari PT ASDP Indonesia Ferry karena kasus fraud.
General Manager ASDP Cabang Singkil, Burhan Zahim, membenarkan bahwa AR pernah menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Namun, yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan curang atau penipuan yang merugikan perusahaan.
Baca Juga: Pasutri So Huan dan Julianty Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Rp 1,1 Miliar dari Penjualan Tanah
“AR sudah di-PHK karena kasus fraud dan diminta mengembalikan kerugian perusahaan,” ujar Burhan saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025). Burhan menambahkan bahwa dirinya masih akan menelusuri posisi AR saat bekerja, karena kasus terjadi sebelum ia menjabat.
Kasus ini langsung menuai sorotan publik, termasuk dari Ketua LSM Gakorpan, Pardomuan Tumangger, yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Singkil. Ia menilai AR tidak layak dilantik sebagai PPPK karena melanggar ketentuan PP 49 Tahun 2018, khususnya Pasal 16 poin C.
“Kalau pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta, maka secara otomatis gugur sebagai peserta PPPK,” tegas Pardomuan.
Baca Juga: Polsek Datuk Bandar Himbau Warga Waspadai Berita Hoaks
Ia mendesak BKPSDM agar segera membatalkan kelulusan AR dalam seleksi PPPK Tahap II tahun 2024.
Dihubungi terpisah, Plh Sekretaris BKPSDM Aceh Singkil, Dedi Sukyar, mengaku baru mengetahui laporan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan bagian SDM. “Besok akan saya tanyakan ke bagian SDM terkait mekanisme perekrutannya,” ujarnya.
Wartawan MetroDaily tidak bisa lagi mengonfirmasi pihak Plh BKPSDM karena nomor kontak yang sebelumnya aktif telah memblokir akses pascapemberitaan mencuat. (rhb)
Editor : Editor Satu