Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Muller Sinurat Minta Kapolri dan Kapoldasu Lanjuti Laporannya Masalah Tanah Tugu Raja Sinurat

Leo Sihotang • Rabu, 4 Juni 2025 | 05:55 WIB
Tugu Raja Sinurat.
Tugu Raja Sinurat.

TOBA, METRODAILY- Warga Dolok Baringin desa Sinar Sabungan , Kecamatan Bonatua Lunasi , Kabupaten Toba , Muller Sinurat (70 ) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapoldasu Irjen Wishnu agar segera menggubris atau menanggapi laporan nya di Polres Toba yang hingga saat ini dirinya belum di periksa oleh penyidik atas tanah yang dibangun tugu raja pagi sinurat.

Hal itu diutarakan nya di Lago Resto , Balige, didampingi kuasa Hukum nya Jimmy S Mboe SH, Jwandy Sihotang SH. Selasa (3/6).

Jelas Kuasa Hukum bahwa Muller Sinurat merupakan anak laki-laki tertua dari Alm. Paham Sinurat atau cucu dari Oppu Gugun Sinurat dan dalam hal ini berdasarkan rapat keluarga.
" Muller ditunjuk untuk mewakili Keluarga Ompu Gugun dalam melakukan tindakan hukum," ujar Jwandy Sihotang.

Dimana rpada sekitar tahun 1950an Oppu Gugun membuka lahan perladangan yang luasnya± 1,5 Ha dan juga sebagian lagi membelinya dengan ganti rugi tanah perladangan beserta tumbuhan di atasnya dari Si Penjual (Si Panggadis) bernama Ama Tiara Sinurat sebesar Rp.70,- (tujuh puluh rupiah) seluas ± 2 Ha sebagaimana dimaksud dalam surat bertulis tangan,tertanggal 12-07-1954 dengan dibubuhi materai yang cukup. Sehingga keseluruhan luas bidang tanah Perladangan Dolok Baringin yang dimiliki atau dikuasai oleh Ompu Gugun adalah ± 3,5 Ha. (copy surat tanah terlampir)Dengan adanya lahan yang dibuka dan surat ganti rugi tanah perladangan Dolok Baringintertanggal 12-07-1954 tersebut, menunjukkan adanya hubungan hukum kepemilikan atau setidak-tidaknya ada hubungan magis religius antara Oppu Gugun Sinurat dengan Tanah perladangan Dolok Baringin.

Bahwa tanpa seizin keluarga Oppu Gugu pada awal Oktober 2021, telah dilakukan kegiatan termasuk pembangunan Tugu Sinurat di areal tanah milik keluarga. Bahwa kami sudah beberapa kali menegur dan menyampaikan keberatan kepada pihak Panitia Pembangunan Tugu atas pekerjaan pembangunan Tugu Sinurat.
"namun keberatan Pemohon tersebut tidak pernah ditanggapi pihak Panitia Pembangunan Tugu. Bahwa tanah dolok baringin tersebut dalam keadaan sekarang bermasalah /bersengketa /berperkara karena A. Bahwa Tanah Dolok Baringin Tercatat Sedang Berperkara di Pengadilan. B. Adanya Surat Kepala Desa Sinarsabungan Yang Menyatakan Bahwa Tanah Dolok Baringin
Bermasalah /Bersengketa.

" Bahwa sekarang ini sengketa/perkara dolok baringin sedang berproses di Pengadilan Tinggi Medan sebagaimana Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor: 75/Pdt.G/2024/PN Blg tanggal 02 Juni 2025 jo Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 75/Pdt.G/2024/PN Blg tanggal 22 Mei 2025, dan diharapkan agar semua pihak menunggu hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Jwandy.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021,Kepala Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, telah mengeluarkan Surat No:172/2002/KDS/XII/2021 menyatakan antara lain: Tanah Dolok Baringin yang diserahkan masih dalam Silang Sengketa, dan juga Kepala Desa Sinarsabunganmemutuskan untuk menarik atau membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT)Nomor: 135/2002/KDS/IX/2021 tertanggal 9 September 2021 yang sebelumnya dikeluarkannya.

Laporan Polisi Dari Pemoh Muller Sinura di Polres Toba Bahwa Muller Sinurat sudah membuat beberapa Laporan Polisi di Polres Toba terkait Tanah di Dolok Baringin tersebut, terakhir dengan Laporan Polisi yakni LP/B/89/II/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 06 Maret 2024.
" Namun sangat kami sayangkan bahwa laporan kami dari beberapa waktu lalu tidak ada tindak lanjut dari Polres Toba. Namun sangat saya sesali bahwa dari pihak panitia tugu menyampaikan kesaya bahwa laporan saya ke polres tidak akan ditanggapi karena tidak memiliki uang dan mereka dapat memberhentikan laporan tersebut.

Kemudian Pembangunan Tugu Sinurat di Desa Sinar Sabungan Kecamatan BonatuaLunasi, Kabupaten Toba Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten TOBA
"Pada sisi lain dapat kami sampaikan, kami sangat kecewa atas Tindakan Kasat Polisi pamong Praja, Kabupaten Toba , dalam surat No.331/197/SatpolPP/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025, tentang pencabutan Surat No. 331/127/SatpolPP/Il/2025, tertanggal 24 Februari 2025. Dengan alasan dapat mengkibatkan multitafsir, tanpa menjelaskan dimana dan bagaimana multitafsirnya dan apa tafsir yang benar Sebelumnya Kasat Polisi Pamong Praja,Kabupaten Toba, yang Bernama Harianto H.Butarbutar, SE. M.Si, NIP. 197801182005021001, mengeluarkan Surat nomor 331/127/SatpolPP/Il/2025, tertanggal 24 Februari 2025, pada intinya membuat peringatan bagi panitia Pembangunan untuk menghentikan segala aktifitas Pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau PBG dan Pengadilan. memutuskan sengketa di Pengadilan Negeri Balige. Namun Surat nomor 331/127/SatpolPP/II/2025, tertanggal 24 Februari 2025, dicabut oleh Kasat Pol PP dengan mengeluarkan surat No. 331/197/SatpolPP/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025, dengan alasan, dapat mengakibatkan multitafsir, tanpa menjelaskan, dimana dan apa multitafsir dimaksud dan yang mana tafsir yang benar.Tindakan KASATPOL PP tersebut sangat kekanak kanakan, tidak terpuji, tidak professional,dan mempermalukan institusi Pemda Kabupaten Toba Cq. Satpol PP Kabupaten Toba dandapat juga dikualifisir sebagai Tindakan detournement de pouvoir/abuse of power (suatusurat yang sudah jelas terang dan benar tidak boleh dianulir atau dibatalkan dengan alasanyang dicari cari), Karena faktanya Bangunan tugu tersebut sampai sekarang belum memilikiIzin Mendirikan Bangunan (IMB);Bahwa menurut informasi akan ada kegiatan Pesta Peresmian Tugu di tanah Dolok Baringintersebut pada tanggal 27-28 Juni 2025, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak baik berupa konflik massa/horizontal di Lokasi tanah tersebut apabila Pesta Peresmian Tugu tetap dilaksanakan/dipaksakan.
Agar tidak memaksakan kehendaknya meresmikan Tugu karena tanah tersebut masih dalam proses sengketa dalam pengadilan Tinggi Medan dan sedang dalam proses penyelidikan/Penyidikan di Polres Toba dan juga bangunan Tugu tersebut belummemiliki IMB. (rel) 

Editor : Leo Sihotang