PANDAN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan sistem absensi online berbasis face recognition dan GPS, mulai Senin (2/6/2025).
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan transparansi kehadiran ASN di lingkungan Pemkab.
“Mulai besok, tidak ada lagi absensi manual. Semua ASN wajib melakukan absensi online yang sudah kita terapkan di seluruh kantor dan dinas,” tegas Masinton, Minggu (1/6).
Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila di Tapsel: Memperkokoh Ideologi Menuju Indonesia Raya
Sistem ini bekerja dengan memindai wajah pegawai dan memverifikasi lokasi keberadaan mereka menggunakan GPS. Absensi dinyatakan sah jika wajah dan lokasi pegawai ASN terverifikasi sesuai titik kantor.
“Ini bagian dari upaya kita membangun Tapteng dengan cara yang lebih modern dan maju. Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi ASN yang bisa memanipulasi kehadiran,” ujarnya.
Masinton menambahkan, absensi dilakukan dua kali sehari: saat masuk kerja di pagi hari dan saat pulang kerja di sore hari. Data kehadiran otomatis terekam di server dan dapat dimonitor langsung. (net)
Editor : Editor Satu