HUMBAHAS, METRODAILY – Aktivitas ilegal logging di Desa Sionom Hudon Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, dilaporkan masih terus berlangsung meski pihak kepolisian telah menerima informasi.
Hingga Sabtu (24/5/2025), penebangan liar di kawasan itu masih berjalan. Menurut warga, pengangkutan kayu hasil pembalakan terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Salah satu pelaku disebut-sebut berinisial JMH Purba. Sebelumnya, sempat terjadi penangkapan pada Rabu (21/5/2025) pukul 20.00 WIB, dengan tiga unit truk jenis Colt Diesel diamankan karena mengangkut kayu gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar.
Namun, warga menyayangkan tidak adanya tindak lanjut tegas dari pihak Polres Humbahas meski laporan dan bukti awal telah disampaikan.
Aksi pembalakan liar ini diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Warga mendesak aparat kepolisian untuk segera turun ke lapangan, menyita barang bukti, dan menindak para pelaku sesuai hukum.
“Kami minta polisi bergerak cepat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal lingkungan dan masa depan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. (net)
Editor : Editor Satu