Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol, Aplikator Bisa Kena Sanksi

Editor Satu • Kamis, 22 Mei 2025 | 12:10 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur operasional ojek online (ojol). Aturan ini akan mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, hingga perlindungan hak driver dari perlakuan sepihak aplikator.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan penyusunan regulasi ini merupakan respons atas aksi damai ribuan driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitarnya (GODAMS), Selasa (20/5), di depan Kantor Gubernur Sumut.

“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, mematuhi aturan,” ujar Agustinus dalam keterangannya, Rabu (21/5).

Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Dibangun, Warga Bosar Galugur Ucapkan Terima Kasih

Dalam aksi tersebut, para driver menuntut kepastian regulasi, penerapan tarif sesuai ketentuan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar.

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah pengaturan prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator. Menurut Agustinus, perlindungan terhadap hak driver harus menjadi prioritas agar tidak ada pemutusan kemitraan secara sepihak.

Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal, Pemprov juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus bersama dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian.

Satgas ini akan mengawasi kepatuhan aplikator terhadap tarif, potongan pendapatan, dan kewajiban administratif seperti keberadaan kantor perwakilan di daerah.

Baca Juga: Rampok Sopir Truk di Jalinsum, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron

Selama ini, pelanggaran oleh aplikator hanya ditindak melalui surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan dan Kominfo, namun tanpa respons yang jelas. Akibatnya, pelanggaran terus terjadi di lapangan.

“Kondisi ini tak bisa dibiarkan. Kehadiran regulasi yang tegas menjadi fokus utama kami agar sistem transportasi daring berjalan tertib dan adil,” tegas Agustinus.

Pemprov berharap regulasi ini rampung dalam waktu dekat dan bisa segera diberlakukan demi melindungi kepentingan seluruh pihak, terutama para driver ojol. (san/smg)

Editor : Editor Satu
#regulasi ojol