Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tambang Pasir Ilegal di Perbatasan Tiga Dolok–Siatasan Diselidiki Polisi

Editor Satu • Selasa, 20 Mei 2025 | 12:05 WIB

Tambang pasir di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.
Tambang pasir di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY– Polres Simalungun tengah menyelidiki aktivitas tambang pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan.

Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada Kamis (15/5/2025) sore, menyusul laporan adanya kegiatan penambangan galian C tanpa izin di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan perintah langsung pimpinan satuan.

"Kasat Reskrim menegaskan akan menutup tambang pasir jika tidak memiliki izin resmi. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum," ujar Verry.

Baca Juga: Warga Siantar Ramaikan Senam Bugar Bersama KORMI

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas tambang pasir di pinggir sungai. Meski tak ditemukan aktivitas penambangan aktif, beberapa alat seperti mesin dompeng, selang besar, dan pipa masih ada di lokasi.

Situasi tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan sudah tidak berlangsung aktif, setidaknya dalam beberapa waktu terakhir.

Keterangan saksi di lokasi menguatkan temuan tersebut. Seorang warga bermarga Sitorus, pemilik warung di dekat lokasi tambang, menyebut penambangan telah berhenti sekitar satu bulan terakhir.

Ia juga menyebut bahwa pemilik tambang diketahui bermarga Nainggolan, yang bukan warga setempat.

Baca Juga: Gemes 2025 Digeber Besok, Dinas Pariwisata Klaim Sudah Efisienkan Anggaran

Sementara itu, Pangulu Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang, menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir untuk lokasi tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang telah berhenti sejak tiga minggu lalu.

AKP Verry menambahkan, penyelidikan dilakukan dengan prinsip cepat tanggap khas Sat Reskrim Polres Simalungun, yang dikenal dengan moto: Jeli bagai rajawali, tangkas bagai macan kumbang, tangguh bagai batu karang.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah preventif dan represif, guna mencegah beroperasinya kembali tambang pasir ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria Berumur 51 Tahun Ini Miliki 12 Paket Sabu Seberat 3,42 Gram

"Polres Simalungun berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan," tegas Verry.

Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. (rel)

Editor : Editor Satu
#tambang pasir ilegal