HUMBAHAS, METRODAILY – Proses pengangkatan 10 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan, pada 27 Maret 2025, masih menuai pertanyaan.
Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas belum menjelaskan alasan atau dasar pertimbangan Tim Penilai Kinerja.
Pertanyaan juga muncul terkait penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sebenarnya telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2020.
Selain itu, belum jelas apakah pengangkatan tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tiap pejabat yang diangkat.
Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Humbahas, Batara Siregar, menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari Plt Kepala BKPSDM, Eliapzan Sihotang. “Belum lae, kita tunggulah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/5).
Ketika ditanya kembali, Batara menyebut Eliapzan belum memberikan jawaban. “Udah bos... belum dibalas. Kita tunggu dulu lah ya. Udah kuingatkan pun lagi,” tulis Batara, Senin (5/5).
Sebelumnya, Eliapzan menyebutkan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa mutasi 10 pejabat itu merupakan kebutuhan organisasi berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja, dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/2241/Otda tertanggal 27 Maret 2025.
“Pengisian jabatan administrator tidak mempersyaratkan asesmen, namun cukup dengan hasil pertimbangan tim penilai,” jelas Eliapzan dalam pernyataan yang diteruskan Kadis Kominfo, Jumat (2/5).
Berikut daftar nama pejabat yang dilantik:
Administrator:
Ramli Nababan – Sekretaris Dinas Perhubungan (dari Kabid Lalu Lintas)
Meski BKPSDM menyatakan pelantikan ini sah dan telah disetujui Kemendagri, publik tetap menanti kejelasan menyangkut prosedur dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. (gam)