Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengangkatan 10 Pejabat Humbahas Dipertanyakan, BKPSDM Belum Beri Penjelasan

Editor Satu • Kamis, 8 Mei 2025 | 12:25 WIB

Kadis Kominfo Batara (sebelah kiri), Plt Kepala BPSDM Eliapzan Sihotang (sebelah kanan)
Kadis Kominfo Batara (sebelah kiri), Plt Kepala BPSDM Eliapzan Sihotang (sebelah kanan)

HUMBAHAS, METRODAILYProses pengangkatan 10 pejabat administrator dan pengawas yang dilantik Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan, pada 27 Maret 2025, masih menuai pertanyaan.

Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas belum menjelaskan alasan atau dasar pertimbangan Tim Penilai Kinerja.

Pertanyaan juga muncul terkait penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sebenarnya telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2020.

Selain itu, belum jelas apakah pengangkatan tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tiap pejabat yang diangkat.

Baca Juga: Tim Supervisi PKK Provsu Kunjungi Tapsel, Dorong Penguatan Peran Keluarga

Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Humbahas, Batara Siregar, menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari Plt Kepala BKPSDM, Eliapzan Sihotang. “Belum lae, kita tunggulah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/5).

Ketika ditanya kembali, Batara menyebut Eliapzan belum memberikan jawaban. “Udah bos... belum dibalas. Kita tunggu dulu lah ya. Udah kuingatkan pun lagi,” tulis Batara, Senin (5/5).

Sebelumnya, Eliapzan menyebutkan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa mutasi 10 pejabat itu merupakan kebutuhan organisasi berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja, dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/2241/Otda tertanggal 27 Maret 2025.

Baca Juga: Tim Supervisi PKK Provsu Kunjungi Tapsel, Dorong Penguatan Peran Keluarga

Pengisian jabatan administrator tidak mempersyaratkan asesmen, namun cukup dengan hasil pertimbangan tim penilai,” jelas Eliapzan dalam pernyataan yang diteruskan Kadis Kominfo, Jumat (2/5).

Berikut daftar nama pejabat yang dilantik:

Baca Juga: Kasus Digital Smart Village Dilimpahkan ke Kejari Madina

Meski BKPSDM menyatakan pelantikan ini sah dan telah disetujui Kemendagri, publik tetap menanti kejelasan menyangkut prosedur dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. (gam)

Editor : Editor Satu
#Pengangkatan Pejabat #pejabat pemkab humbahas