SIMALUNGUN, METRODAILY – Empat tahun setelah bencana longsor yang menghantam Dusun IV Reva Kalapa, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada 29 September 2021, warga setempat kini kembali dihantui kekhawatiran serupa.
Warga khawatir bencana alam tersebut bisa terjadi lagi akibat kerusakan hutan yang semakin parah.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Hutan lebat Harangan Reva, yang dulunya menjadi penjaga alami ekosistem Danau Toba, kini telah digunduli oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Polres Siantar Gelar Curhat Kamtibmas di Siantar Timur
Pada akhir April 2025, lebih dari 4 hektare (Ha) hutan alam dibabat habis, meninggalkan bukit yang dulunya hijau sebagai benteng perlindungan kini tinggal tanah merah yang menganga.
"Kami hidup di bawah bayang-bayang maut. Bukit yang dulu menyelamatkan kami, sekarang justru jadi ancaman," ungkap Marojahan Manik, warga Reva Sipolha, yang rumahnya hancur akibat longsor tahun 2021 lalu.
Peristiwa mengerikan tersebut tak pernah lepas dari ingatan warga. Marojahan menceritakan, longsor yang terjadi pada malam hari itu dipicu oleh curah hujan yang tinggi, menghantam Dusun IV Reva Kalapa. Tiga rumah rusak parah, banyak ternak yang mati, dan trauma mendalam menyelimuti warga.
Baca Juga: Polda Sumut Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Siantar dan Simalungun
Kapolres Simalungun pada saat itu, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, turun langsung ke lokasi pada Jumat (1/10/2021). Ia menyerahkan bantuan sosial berupa bahan pokok dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Putra Panca, untuk meringankan beban warga yang terdampak.
Kini, ancaman serupa kembali muncul. Aktivitas pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh MN telah merusak kawasan hutan yang menjadi benteng hidup warga. Polisi telah menyita satu unit chainsaw sebagai barang bukti dan penyelidikan terus berjalan.
“Yang dibabat itu bukan sekadar pohon. Itu hutan alam berusia ratusan tahun. Mereka membunuh ekosistem,” tegas Benson Marbun, Ketua HKM Lestari.
Baca Juga: Bawa 10,49 Gram Sabu, Pemuda Paluta Ditangkap di Kotapinang
Sementara itu, Kepala UPT KPH II Pematangsiantar, Sukendra Purba, menyatakan bahwa pemetaan kerusakan telah dilakukan. Namun, warga menilai langkah hukum yang diambil selama ini terlalu lunak untuk menakuti pelaku perusakan lingkungan.
Dalam rapat darurat kampung, warga menyerukan tuntutan tegas: “Kami butuh perlindungan nyata, bukan sekadar janji. Jika pemerintah tak bertindak sekarang, bukan hanya Reva yang hilang, tapi juga masa depan Danau Toba!”
Bantah Pembalakan Liar
Keluarga besar Pomparan Ompu Raja Mallangantari Damanik Reva dengan keras dan tegas membantah tudingan terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan Harangan Reva.
Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK yang Mundur karena Optimalisasi Tidak Disanksi
Minton Manik (Ama ni Parma), Ketua Keluarga Besar Pomparan Ompu Mallangantari, menjelaskan bahwa kawasan Harangan Reva merupakan tanah ulayat warisan nenek moyang mereka yang dahulu sempat diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda sebagai kawasan perhutanan.
Katanya, mereka telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ke Kantor ATR/BPN Simalungun sejak 2018, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami juga telah meminta izin kepada UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar untuk melakukan kegiatan cocok tanam di lahan tersebut,” sebut Minton.
Baca Juga: Meysha Gobel, Bintang RnB Gen Z yang Siap Go Global Lewat “Situationship”
Minton menegaskan bahwa mereka terpaksa menebang sebagian pohon agar sinar matahari dapat masuk dan tanaman mereka tumbuh optimal, tetapi tidak untuk dijual. “Kayunya dibiarkan membusuk di lahan, bahkan dijadikan pupuk,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan Harangan Reva semata-mata untuk keberlangsungan hidup keluarga mereka, terutama bagi saudara-saudaranya yang kehilangan pekerjaan karena di-PHK.
Sebagai anggota kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKM), Minton menyatakan pihaknya selalu mengikuti arahan pemerintah untuk melakukan reboisasi lahan. “Kalau ditebang satu, tanam sepuluh. Semua itu kami lakukan sesuai arahan pemerintah,” tegasnya.
Senada dengan Minton, Parulian Damanik, Wakil Ketua Pomparan Ompu Mallangantari, juga membantah keras tudingan sebagai perambah hutan dan pembalak liar. Mereka menambahkan, telah melampirkan bukti sejarah terkait kepemilikan lahan, termasuk Putusan Nomor: 189/PDT/1996/PT-MDN yang menyatakan mereka adalah ahli waris sah Ompu Raja Mallangantari Damanik.
Baca Juga: Verrell Bramasta dan Fuji Makin Lengket, Venna Melinda Gemes
Parulian juga menegaskan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan pihak UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar mengenai pengelolaan lahan tanpa merusak lingkungan.
“Kami siap menunjukkan tanaman yang kami kelola sejak tahun 2018. Kami sangat keberatan disebut melakukan illegal logging,” pungkasnya.
Pomparan Ompu Raja Mallangantari Damanik meminta agar publik dan semua pihak melihat persoalan ini secara objektif, adil, dan tidak menghakimi sebelum mengetahui fakta-fakta sebenarnya yang ada di Harangan Reva.
Mereka juga menegaskan bahwa tuduhan pembalakan liar terhadap keluarga mereka adalah tidak berdasar. (tim)
Editor : Editor Satu