Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tiga Tahun Tak Masuk Kerja, Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai Diberhentikan

Editor Satu • Kamis, 8 Mei 2025 | 10:37 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung.

TANJUNGBALAI, METRODAILYPemerintah Kota Tanjungbalai resmi memberhentikan Fatiah Haitami, istri mantan Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena Fatiah dinilai tidak cakap melaksanakan tugas.

Beliau diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun tidak penuh. Pemberhentian ini atas rekomendasi BKN dan usulan pensiun dari yang bersangkutan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Curhat APBD ke Dirjen Keuda Kemendagri

Sebelum diberhentikan, Fatiah diketahui tidak masuk kerja selama hampir tiga tahun saat bertugas sebagai guru agama di salah satu SD Negeri di Tanjungbalai. Kasus indisipliner tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Tanjungbalai sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan bahwa Fatiah tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp500.000 per bulan selama masa ketidakhadirannya. Total kerugian daerah mencapai lebih dari Rp300 juta, namun telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Karena hasil penilaian BKN menyatakan beliau tidak cakap lagi melaksanakan tugas, maka pengajuan pensiun diterima dan diproses dengan status pensiun tidak penuh,” kata Nurmalini.

Baca Juga: BPK RI Sumut Kunjungi Tanjungbalai, Tekankan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Selain itu, Nurmalini juga tidak menampik adanya temuan lain dari APIP Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, terkait uang sertifikasi guru yang tetap diterima Fatiah meskipun tidak menjalankan tugas selama tiga tahun.

Informasinya begitu, ada dugaan temuan dalam hal uang sertifikasi. Jika memang benar, maka proses pemotongan dana pensiun dilakukan oleh PT Taspen,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah dugaan temuan dana sertifikasi guru yang diterima Fatiah mencapai lebih dari Rp100 juta. Pemeriksaan terhadap kasus ini disebut dilakukan oleh Kanwil Kemenag atas permintaan penyidik.

Baca Juga: BPK RI Sumut Kunjungi Tanjungbalai, Tekankan Transparansi Pengelolaan Keuangan

Kalau tidak salah, jumlahnya sekitar Rp104 juta. Pemeriksaan oleh Kanwil Kemenag dilakukan atas permintaan penyidik kepolisian,” ungkap mantan Kepala Kemenag Tanjungbalai, Al Ahyu, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Al Ahyu juga mengaku telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tanjungbalai, termasuk saat bulan Ramadan lalu, namun ia meminta penjadwalan ulang.

Saya dihubungi untuk keterangan tambahan, tapi karena bulan puasa, saya minta dijadwalkan ulang. Sampai sekarang belum ada kabar lagi,” tambahnya. (ant)

Editor : Editor Satu
#Pemko Tanjungbalai #asn diberhentikan