ASAHAN, METRODAILY – Dua organisasi masyarakat, DPP LSM Gemmako Asahan RI dan DPP Parmasi Asahan, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan, Jumat (2/5/2025).
Mereka menuntut agar BPN Asahan mematuhi putusan pengadilan dan mencopot kepala kantor yang dinilai melanggar aturan.
Aksi berlangsung di halaman Kantor ATR/BPN Asahan di Jalan WR Supratman, Kisaran. Dalam orasinya, massa menilai BPN telah mengabaikan aturan soal tanah sengketa. Mereka menuding pemecahan surat tanah milik Susanto yang sedang bersengketa telah dilakukan secara melawan hukum.
Baca Juga: 42 PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan TNI AL di Perairan Asahan
“Tanah yang masih dalam sengketa tidak boleh dipecah atau dialihkan. Itu jelas diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan PP Nomor 24 Tahun 1997,” tegas Muhammad Seto Lubis, koordinator aksi.
Menurut Seto, pemecahan surat atas lahan milik Susanto dilakukan oleh Juliyanty dan So Huan—padahal keduanya sudah kalah dalam proses hukum. Ia menyebut, perkara tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan putusan PN Tanjungbalai, PT Medan, hingga Mahkamah Agung.
Bahkan, lanjutnya, lahan tersebut sudah dieksekusi oleh pengadilan dengan penetapan sita eksekusi pada 30 Agustus 2024.
Baca Juga: Makan Bareng Talent, Kiky Saputri Habiskan Rp2,6 Juta, Asisten Rp4 Juta
“Susanto sudah empat kali datang ke Kantor ATR/BPN Asahan, tapi tidak mendapat kejelasan. Kami melihat ada unsur pembangkangan terhadap putusan hukum,” kata Seto.
Menanggapi hal itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Asahan, Elfiza, membantah pihaknya menolak proses pengurusan hak atas tanah Susanto. Menurutnya, pihak Susanto belum melampirkan berkas yang lengkap.
“Kami sudah bertemu dengan kuasa hukumnya, dan mereka akan melengkapi dokumen. Selama ini belum ada bukti putusan dan eksekusi yang diberikan secara resmi ke kami,” ujar Elfiza. (vin)
Editor : Editor Satu