Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Soal Pelantikan 10 Pejabat di Humbahas, BKPSDM Buka Suara

Editor Satu • Senin, 5 Mei 2025 | 13:10 WIB

Kadis Kominfo Batara (sebelah kiri), Plt Kepala BPSDM Eliapzan Sihotang (sebelah kanan)
Kadis Kominfo Batara (sebelah kiri), Plt Kepala BPSDM Eliapzan Sihotang (sebelah kanan)

HUMBAHAS, METRODAILY – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya memberikan klarifikasi terkait pelantikan 10 pejabat administrator dan pengawas yang menuai sorotan.

Pelantikan yang berlangsung pada 27 Maret 2025 ini diklaim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Eliapzan Sihotang, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Nabung 12 Tahun, Pasutri Tukang Gigi Asal Taput Akhirnya Berangkat Haji

Menurutnya, Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

"Sesuai dengan PP 11 Tahun 2017, Bupati adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan dan pemindahan ASN. Pengisian jabatan administrator juga tidak mensyaratkan asesmen, melainkan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja," ujar Sihotang melalui Kadis Kominfo Batara Siregar, Jumat (2/5), via pesan WhatsApp.

Eliapzan juga menambahkan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat pada 27 Maret 2025 ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat No. 100.2.2.6/2241/Otda, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas Ditabrak Bus di Jalinsum Dairi

Namun, ketika disinggung mengenai pelaksanaan asesmen dan uji kelayakan (uji kompetensi) yang sering dipandang penting untuk pengisian jabatan, Eliapzan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pertanyaan terkait perbedaan PP 11 tahun 2017 dan perubahan ke PP 11 tahun 2020, serta ketidakterbukaan mengenai persetujuan tertulis dari Kemendagri, juga belum mendapatkan jawaban yang memadai hingga berita ini diturunkan.

"Belum ada jawaban, kita tunggu saja," jawab Batara Siregar ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Sabtu (3/5).

Baca Juga: Harga Kelapa Naik di Toba, Pedagang Kuliner Berbahan Santan Mengeluh

Pelantikan yang berlangsung di Aula Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul itu memang sempat menuai sorotan. Sebab, sejumlah pejabat yang dilantik diduga tidak mengikuti uji kelayakan, termasuk beberapa pejabat yang dinonaktifkan tanpa dasar peraturan yang jelas.

Sebanyak 10 pejabat yang dilantik meliputi 7 pejabat administrator, yaitu:

  1. Ramli Nababan – Sekretaris Dinas Perhubungan

  2. Dian Ariestya Handayani Pinem – Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja

  3. Juflina Sandri Lubis – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  4. Astri Handayani Sitompul – Kepala Bagian Pemerintahan

  5. Resva Panjaitan – Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

  6. Rahmat Lumbantoruan – Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Satpol PP

  7. Binsar Marbun – Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan

Baca Juga: Sayur Matinggi Sabet Juara Umum MTQ Tapsel, Ini Daftar Juara Selengkapnya

Sedangkan pejabat pengawas yang dilantik antara lain:

  1. Apt Agatha Cornelia Manihuruk – Kasubbag Keuangan, Kepegawaian dan Tata Usaha Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB

  2. Endang Butarbutar – Kepala Seksi Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat, dan Pelayanan Umum Kantor Camat Pakkat

  3. Donal Munte – Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Camat Pakkat. (gam)

Editor : Editor Satu
#Pemkab Humbahas #uji kelayakan #pelantikan pejabat