HUMBAHAS, METRODAILY – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya memberikan klarifikasi terkait pelantikan 10 pejabat administrator dan pengawas yang menuai sorotan.
Pelantikan yang berlangsung pada 27 Maret 2025 ini diklaim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Eliapzan Sihotang, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut telah mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.
"Sesuai dengan PP 11 Tahun 2017, Bupati adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan dan pemindahan ASN. Pengisian jabatan administrator juga tidak mensyaratkan asesmen, melainkan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja," ujar Sihotang melalui Kadis Kominfo Batara Siregar, Jumat (2/5), via pesan WhatsApp.
Eliapzan juga menambahkan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat pada 27 Maret 2025 ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat No. 100.2.2.6/2241/Otda, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Namun, ketika disinggung mengenai pelaksanaan asesmen dan uji kelayakan (uji kompetensi) yang sering dipandang penting untuk pengisian jabatan, Eliapzan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pertanyaan terkait perbedaan PP 11 tahun 2017 dan perubahan ke PP 11 tahun 2020, serta ketidakterbukaan mengenai persetujuan tertulis dari Kemendagri, juga belum mendapatkan jawaban yang memadai hingga berita ini diturunkan.
"Belum ada jawaban, kita tunggu saja," jawab Batara Siregar ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Sabtu (3/5).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul itu memang sempat menuai sorotan. Sebab, sejumlah pejabat yang dilantik diduga tidak mengikuti uji kelayakan, termasuk beberapa pejabat yang dinonaktifkan tanpa dasar peraturan yang jelas.
Sebanyak 10 pejabat yang dilantik meliputi 7 pejabat administrator, yaitu:
Ramli Nababan – Sekretaris Dinas Perhubungan
Dian Ariestya Handayani Pinem – Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja
Juflina Sandri Lubis – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Astri Handayani Sitompul – Kepala Bagian Pemerintahan
Resva Panjaitan – Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Rahmat Lumbantoruan – Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Satpol PP
Binsar Marbun – Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan