LABUHANBATU, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dua pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni Kepala Dinas Kesehatan Raja Lontung Mahmud Ritonga dan Sekretaris DPRD Indra Sila.
Langkah itu diambil menyusul rekomendasi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Labuhanbatu Sarbaini Harahap menegaskan, pembatalan ini merupakan tindak lanjut hasil audit manajemen ASN dari BKN. Jika tidak dibatalkan, Pemkab terancam sanksi administratif.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aekkanopan, Terhubung ke Jaringan Tanjungbalai
"SK pengangkatan dua kepala OPD itu dikeluarkan November 2024 lalu. Tapi karena ada temuan dari BKN terkait masa berlaku Pertek dan usia pelantikan, kami harus mencabutnya. Ini sesuai perintah BKN," jelas Sarbaini di kantornya, Rabu (30/4/2025).
BKN mengeluarkan surat resmi pada 24 Maret 2025 yang merekomendasikan pembatalan, dan Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita menindaklanjutinya dengan menerbitkan SK pembatalan pada 10 April 2025.
Saat ini, Pemkab masih menunggu arahan dari BKN untuk proses lelang jabatan guna mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris DPRD.
Baca Juga: Wamen Agama RI Kunjungi Asahan, Dorong Pendidikan Keagamaan
Sementara itu, salah satu ASN berinisial IR menilai keputusan pembatalan ini sarat kepentingan politik. Ia mempertanyakan kekuatan hukum rekomendasi BKN dibandingkan persetujuan dari Kemendagri, terutama dalam konteks pelantikan pejabat di masa Pilkada.
"Ini bukan soal proses seleksi, tapi soal waktu pelantikan yang dilakukan saat masa Pilkada. UU No 10 Tahun 2016 memang mengatur pembatasan pelantikan, tapi Kemendagri sudah beri izin. Jadi aneh kalau sekarang justru dibatalkan," katanya.
Untuk diketahui, pelantikan kedua pejabat tersebut dilakukan oleh Plt Bupati Hj Ellya Rosa Siregar pada November 2024, setelah proses asesmen yang digelar sejak Juli dan disetujui oleh Kemendagri. Namun, belakangan ditemukan persoalan administratif dari sisi kepegawaian oleh BKN.
Baca Juga: Gudang Gurita di Asahan Mati Nekat Beroperasi Tanpa Izin
Jika dalam 14 hari setelah surat BKN diterbitkan Pemkab tidak menindaklanjuti, maka lembaga tersebut berwenang menjatuhkan sanksi administratif. (bud)
Editor : Editor Satu