Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Pimpinan KASN Ingatkan Pengangkatan Pejabat di Humbahas Wajib Uji Kelayakan

Editor Satu • Jumat, 2 Mei 2025 | 12:40 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy.
Mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy.

HUMBAHAS, METRODAILY — Pengangkatan 10 pejabat administrator dan pengawas oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan menuai sorotan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy, mengingatkan bahwa pengangkatan tersebut wajib melalui uji kompetensi sesuai peraturan yang berlaku.

"Pengangkatan pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) tidak bisa asal tunjuk. Harus melalui uji kompetensi, berbasis sistem merit, kompetensi, dan kualifikasi," tegas Irham kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa, Saksi Ahli Kasus Sisik Trenggiling Tak Hadir di Sidang

Ia merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pengisian jabatan manajerial—termasuk eselon III dan IV—harus dilakukan lewat uji kompetensi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1).

"Uji kompetensi ini penting untuk memastikan pejabat yang diangkat memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sosial-kultural yang sesuai," tambahnya.

Irham juga menyinggung larangan mutasi dan pengangkatan pejabat oleh kepala daerah baru.

Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah yang baru dilantik dilarang melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Kalau tetap dilakukan tanpa izin, itu bisa berujung pada sanksi pidana," ujarnya.

Baca Juga: Keuchik Bantah Klaim Dana Partisipasi HUT Aceh Singkil Rp1 Juta dari Uang Pribadi

Irham mengutip Pasal 190 UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara minimal satu bulan hingga enam bulan dan/atau denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Humbahas terkait apakah proses pengangkatan ini sudah mengantongi izin Mendagri maupun melalui mekanisme uji kompetensi sesuai ketentuan. (gam)

Editor : Editor Satu
#Pemkab Humbahas #Pengangkatan Pejabat