Diduga Di-PHK Sepihak, Dewi Sartika Laporkan Pimpinan Irian Market ke Disnaker Asahan
Editor Satu• Selasa, 29 April 2025 | 16:03 WIB
Mantan karyawan Irian Market Kisaran, Dewi Sartika, melaporkan manajemen perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Asahan pada Selasa, 23 April 2025.
ASAHAN, METRODAILY – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kabupaten Asahan. Seorang mantan karyawan Irian Market Kisaran, Dewi Sartika, resmi melaporkan manajemen perusahaan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Asahan pada Selasa, 23 April 2025.
Langkah hukum tersebut dilakukan Dewi melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sumantri, SH, MH & Associates, lantaran belum menerima kompensasi apapun sejak diberhentikan secara sepihak pada 28 Maret 2025.
“Klien kami diberhentikan tanpa proses yang sesuai aturan, dan sampai saat ini belum menerima hak-haknya seperti pesangon maupun tunjangan lainnya,” ujar Sumantri, SH, MH, didampingi rekannya Fahry Andi HRP, SH, Senin (28/4).
Dewi diketahui telah bekerja di Irian Market sebagai staf pembukuan dan perpajakan sejak Juli 2020. Pihak kuasa hukum menilai, pemutusan hubungan kerja terhadap kliennya melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021, khususnya terkait tata cara PHK dan pemenuhan hak pekerja.
Dewi diberhentikan setelah dituding terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.
“Klien kami belum dinyatakan bersalah secara hukum. Pemecatan sepihak tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jelas mencederai asas keadilan,” lanjut Sumantri.
Pihaknya mendesak Disnaker Asahan agar segera memediasi kasus tersebut dan memanggil manajemen Irian Market untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan ini melalui jalur resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Irian Market belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (deddy)