Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Truk Angkut TBS Berstatus Perolehan Sebelum 2020 Masih Beredar di PTPN IV Sei Silau

Admin Metro Daily • Senin, 28 April 2025 | 15:18 WIB

Truk pengangkut TBS Sawir milik vendor atau pihak ketiga dengan tahun perolehan di bawah 2020 terpantau masih beroperasi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I, PKS Sei Silau.
Truk pengangkut TBS Sawir milik vendor atau pihak ketiga dengan tahun perolehan di bawah 2020 terpantau masih beroperasi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I, PKS Sei Silau.

ASAHAN, METRODAILY — Truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik vendor atau pihak ketiga dengan tahun perolehan di bawah 2020 terpantau masih beroperasi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I, PKS Sei Silau.

Keberadaan truk-truk ini mengangkut TBS dari kebun milik BUMN tersebut, seperti Kebun Sei Silau, Ambalutu, dan Hutapadang.

Pada Senin (21/04/2025) malam, salah satu truk Colt Diesel dengan nomor plat BA 8138 GN terlihat sedang melakukan pembongkaran TBS di Pos Penjagaan PKS Sei Silau. Truk ini tercatat memiliki tahun perolehan yang jauh lebih lama dari persyaratan yang ditetapkan, yaitu di bawah tahun 2020.

"Sopir truk ini mengaku sedang membawa TBS dari Afdeling III Kebun Sei Silau," ujar petugas keamanan yang ditemui di lokasi tersebut. Meskipun truk itu beroperasi, pengemudi tidak tampak membawa surat kendaraan yang valid sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: Wamen Dikdasmen Sebut Pemerintah Fokus Benahi Mutu Pendidikan di Taput

Informasi yang dihimpun dari pihak internal PTPN IV, truk yang bisa digunakan untuk mengangkut TBS harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya adalah memiliki tahun perolehan minimal 2020. Selain itu, vendor juga wajib melampirkan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, serta bukti uji kir dan uji berkala yang masih berlaku.

Temuan terkait truk dengan nomor plat BA 8138 GN menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dokumen seperti STNK dan uji kir mungkin dalam kondisi tidak berlaku.

Ketika informasi ini disampaikan kepada Manager Distrik Asahan (Dasa) Irsan Sinuraya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/04/2025), beliau menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak pemilik kontrak. “Tak mungkin vendornya tidak tahu hal ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Tapsel Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Batang Angkola

Namun, saat dihubungi melalui telepon untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, Irsan mengarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp saja dan menyatakan sedang dinas luar.

Dengan masih beredarnya truk-truk yang tidak memenuhi standar ini, muncul pertanyaan mengenai pengawasan dan pemenuhan regulasi terkait operasional kendaraan pengangkut TBS di PTPN IV. (gaf)

Editor : Admin Metro Daily
#truk pengangkut sawit