Bupati Tapsel: Kepala Desa Ujung Tombak Keberhasilan Pembangunan
Editor Satu• Senin, 28 April 2025 | 13:00 WIB
Bupati Tapsel H Gus Irawan Pasaribu saat sosialisasi kebijakan pengembangan ekonomi Desa melalui Koperasi Merah Putih, Kamis (24/4/2025).
TAPSEL, METRODAILY — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan di tingkat desa.
Hal ini diungkapkan saat membuka sosialisasi kebijakan pengembangan ekonomi desa melalui koperasi Merah Putih tahun 2025 di Aula Sarasi, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Kamis (24/4/2025).
Bupati Gus Irawan menyampaikan, maju mundurnya pembangunan Indonesia sangat tergantung pada peran kepala desa. "Kepala desa adalah garda terdepan dalam menentukan sukses atau tidaknya pembangunan di daerahnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan peningkatan koordinasi antar lapisan masyarakat sebelum membentuk koperasi.
“Saya berharap para kepala desa dan kelurahan agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh,” tambah Gus Irawan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pembentukan koperasi yang dapat mendukung ketahanan pangan, salah satunya dengan peningkatan produksi ikan dan gabah di Tapsel.
Bupati Gus Irawan mengungkapkan bahwa Tapsel ingin meningkatkan swasembada ikan, di mana pada 2024, konsumsi ikan di Tapsel mencapai 15.000 ton, namun hanya 7.500 ton yang diproduksi di daerah ini, sementara sisanya didatangkan dari luar.
"Untuk pemasaran ikan, saya sudah berkoordinasi dengan PT. AR dan kami akan mencari pasar lebih luas lagi," ujarnya.
Gus Irawan juga mengingatkan pentingnya kesepakatan untuk melaksanakan program ini, yang harus berbasis data. Menurutnya, pembentukan koperasi Merah Putih harus dilaksanakan tepat waktu, dengan target selesai pada bulan Juni 2025. "Ini adalah instruksi langsung dari Presiden, yang harus dikoordinasikan oleh dinas terkait dan camat," katanya.
Untuk mendukung pembentukan koperasi, Bupati memastikan bahwa biaya yang dibutuhkan tidak akan membebani kepala desa, karena pembiayaan akan ditampung dalam APBDes.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) M. Yusuf Nasution menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, serta mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi.